peraturan:sdp:1721pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1721/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA KERJA SAMA PRODUKSI/EKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf f dan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak dengan tarif sebesar 0%, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar dari BKP yang diekspor dapat dikreditkan. 2. Dengan memperhatikan bukti-bukti dan dokumen-dokumen berupa perjanjian tertulis, pernyataan bersama secara tertulis, bukti PEB, bukti transfer, dan debit nota yang berkenaan dengan pelaksanaan ekspor bersama pintu kayu milik PT. XYZ dengan kaca terpasang milik PT. ABC, maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989, atas permasalahan pelaksanaan ekspor bersama tersebut dapat diberikan kebijaksanaan, yaitu : a. atas penyerahan kaca oleh PT. ABC untuk dipasang pada pintu kayu yang dibuat oleh PT. XYZ dapat dianggap tidak terjadi penyerahan BKP; b. Pajak Masukan yang dibayar oleh PT. ABC atas kaca diekspor tersebut dapat dikreditkan oleh PT. ABC; c. Pajak Masukan yang dibayar oleh PT. XYZ atas pintu kayu yang diekspor tersebut dapat dikreditkan oleh PT. XYZ. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PT. ABC berhak secara sebanding untuk memperhitungkan Pajak Masukan yang telah dibayar (sejak perjanjian ekspor bersama dilaksanakan) terhadap BKP yang diekspor secara bersama disamping perhitungan Pajak Masukan terhadap BKP yang dieskpor sendiri. 4. Untuk pelaksanaan ekspor bersama selanjutnya, maka dalam penyampaian SPT Masa PPN, masing- masing pihak diwajibkan untuk melampirkan daftar Pajak Masukan atas ekspor bersama, fotokopi PEB, dan bukti transfer dari barang yang dieskpor bersama tersebut, di samping lampiran-lampiran lainnya yang telah ditetapkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1721pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1