User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1720pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1720/PJ.52/1995

                            TENTANG

        PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR KARTU-KARTU DAN BARANG-BARANG CETAKAN UNICEF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Kantor Perwakilan XYZ di Indonesia Nomor : XXX tanggal 15 Agustus 1995 
perihal permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor atas impor kartu-kartu dan 
barang-barang cetakan XYZ kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang tembusannya disampaikan kepada 
kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal VII perjanjian antara XYZ dan Pemerintah RI tanggal 17 Nopember 1966 dinyatakan 
    bahwa "tidak dikenakan pajak-pajak dan pungutan lainnya atas penyerahan dan penyediaan 
    perlengkapan yang dilakukan oleh XYZ sepanjang penyerahan dan penyediaan perlengkapan tersebut 
    digunakan sesuai dengan Rencana Operasi XYZ".

2.  Hasil penjualan kartu-kartu dan barang-barang cetakan XYZ tersebut dipergunakan untuk membantu 
    pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di dunia, termasuk anak-anak Indonesia.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas kami berpendapat bahwa atas impor yang dilakukan oleh 
    XYZ Perwakilan Indonesia berupa :

    -   Nama barang :   -   1 x 20 'STD Container S.T.C.
                        820 Ctns Greeting Cards (printed matter)
                    -   1 x 40 'STD Container S.T.C.
                        1,688 Ctns Greeting Cards (printed matter)
    -   Nama kapal  :   MARIT MAERSK, V.9507 dari NEW YORK
    -   Berat       :   14,247 Lbs dan 33,426 Lbs
    -   Ukuran      :   623.00 cuft dan 1,505.00 cuft
    -   Harga       :   US $ 43,862.80 dan US $ 72,960.98

    dapat diberikan fasilitas PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1720pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1