peraturan:sdp:1720pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1720/PJ.52/1995 TENTANG PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR KARTU-KARTU DAN BARANG-BARANG CETAKAN UNICEF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Kantor Perwakilan XYZ di Indonesia Nomor : XXX tanggal 15 Agustus 1995 perihal permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor atas impor kartu-kartu dan barang-barang cetakan XYZ kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal VII perjanjian antara XYZ dan Pemerintah RI tanggal 17 Nopember 1966 dinyatakan bahwa "tidak dikenakan pajak-pajak dan pungutan lainnya atas penyerahan dan penyediaan perlengkapan yang dilakukan oleh XYZ sepanjang penyerahan dan penyediaan perlengkapan tersebut digunakan sesuai dengan Rencana Operasi XYZ". 2. Hasil penjualan kartu-kartu dan barang-barang cetakan XYZ tersebut dipergunakan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di dunia, termasuk anak-anak Indonesia. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas kami berpendapat bahwa atas impor yang dilakukan oleh XYZ Perwakilan Indonesia berupa : - Nama barang : - 1 x 20 'STD Container S.T.C. 820 Ctns Greeting Cards (printed matter) - 1 x 40 'STD Container S.T.C. 1,688 Ctns Greeting Cards (printed matter) - Nama kapal : MARIT MAERSK, V.9507 dari NEW YORK - Berat : 14,247 Lbs dan 33,426 Lbs - Ukuran : 623.00 cuft dan 1,505.00 cuft - Harga : US $ 43,862.80 dan US $ 72,960.98 dapat diberikan fasilitas PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1720pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1