User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1720pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1720/PJ.32/1986

                            TENTANG

                     PENGUSAHA KECIL PADA INDUSTRI ROKOK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sebagaimana diketahui didalam Undang-undang PPN 1984 Pengusaha Kecil tidak termasuk dalam 
    pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP). Batasan mengenai Pengusaha Kecil ditetapkan dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan tanggal 11 Mei 1984 No : 430/KMK.04/1984 tentang batasan dan ukuran 
    Pengusaha Kecil yang tidak dikenakan PPN 1984. Dalam Keputusan ini ditetapkan bahwa Pengusaha 
    Kecil adalah PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) 
    dengan jumlah nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000 ,- setahun.

2.  Pelaksanaan ketentuan mengenai Pengusaha Kecil ini pada dasarnya berlaku juga bagi pabrikan hasil 
    tembakau/pabrikan rokok, namun pelaksanaan dari ketentuan ini menimbulkan kesulitan karena 
    kurang atau tidak adanya data mengenai jumlah peredaran pabrikan rokok tersebut, keadaan yang 
    demikian ini menimbulkan ketidak-seragaman dalam penetapan seseorang pengusaha/pabrikan rokok 
    sebagai Pengusaha Kecil.

    Dibeberapa Inspeksi Pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara dari sumber PPN atas 
    rokok telah diambil kebijaksanaan untuk menetapkan semua pabrikan rokok sebagai PKP yang harus 
    membayar PPN pada saat pelunasan harga pita cukai.
    
    Pada beberapa Inspeksi Pajak yang lain, berdasarkan laporan dari Pengusaha yang menyatakan 
    bahwa jumlah peredaran bruto dibawah Rp. 60.000.000,- setahun dikeluarkan ketetapan sebagai 
    Pengusaha Kecil atas perusahaan yang bersangkutan sehingga Pengusaha Kecil tersebut tidak 
    membayar PPN pada saat pelunasan pita cukai.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka untuk adanya keseragaman dan untuk mencegah 
    ketidakadilan karena perlakuan yang berbeda, diharapkan bantuan Saudara untuk dapat kiranya 
    meminta kepada para Kepala Inspeksi Bea Cukai di daerah produsen rokok untuk menyampaikan 
    data kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat mengenai jumlah pembelian pita cukai selama tahun 
    anggaran 1985/1986 yaitu mulai bulan April 1985 s/d Maret 1986 atau data pembelian cukai untuk 
    masa 12 bulan terakhir.

    Berdasarkan data tersebut diatas maka Kepala Inspeksi Pajak akan dapat menetapkan produsen 
    rokok mana yang dapat dianggap sebagai Pengusaha Kecil dan tidak usah membayar PPN pada saat 
    pelunasan pita cukai dan produsen rokok yang mana yang tidak dapat digolongkan sebagai Pengusaha 
    Kecil. Disamping itu diharapkan pula bantuan Saudara agar dapat kiranya diberikan informasi oleh 
    Kepala Inspeksi Bea Cukai kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat bila seseorang pengusaha yang 
    telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kecil pengambilan pita cukainya melampaui jumlah peredaran 
    Rp. 60.000.000,- sehingga dengan demikian ketetapan sebagai Pengusaha Kecil dapat segera ditinjau 
    kembali.

4.  Perlu kami tambahkan bahwa kepada para Kepala Inspeksi Pajak di daerah produsen rokok akan 
    kami minta agar semua pengusaha yang mempunyai jumlah peredaran bruto tidak melampaui 
    Rp.60.000.000,- untuk melaporkan usahanya kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk ditetapkan sebagai 
    Pengusaha Kecil. Agar ada kepastian mengenai laporan pengusaha yang bersangkutan sangat kami 
    harapkan agar Pengusaha Kecil yang bersangkutan diberikan Surat Keterangan oleh Inspeksi Bea 
    Cukai setempat yang menyatakan bahwa jumlah peredaran bruto dalam masa 12 bulan yang terakhir 
    tidak melampaui Rp. 60.000.000,- 

Demikianlah untuk dimaklumi dan atas bantuan dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1720pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1