peraturan:sdp:1720pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1720/PJ.32/1986 TENTANG PENGUSAHA KECIL PADA INDUSTRI ROKOK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sebagaimana diketahui didalam Undang-undang PPN 1984 Pengusaha Kecil tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP). Batasan mengenai Pengusaha Kecil ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tanggal 11 Mei 1984 No : 430/KMK.04/1984 tentang batasan dan ukuran Pengusaha Kecil yang tidak dikenakan PPN 1984. Dalam Keputusan ini ditetapkan bahwa Pengusaha Kecil adalah PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan jumlah nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000 ,- setahun. 2. Pelaksanaan ketentuan mengenai Pengusaha Kecil ini pada dasarnya berlaku juga bagi pabrikan hasil tembakau/pabrikan rokok, namun pelaksanaan dari ketentuan ini menimbulkan kesulitan karena kurang atau tidak adanya data mengenai jumlah peredaran pabrikan rokok tersebut, keadaan yang demikian ini menimbulkan ketidak-seragaman dalam penetapan seseorang pengusaha/pabrikan rokok sebagai Pengusaha Kecil. Dibeberapa Inspeksi Pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara dari sumber PPN atas rokok telah diambil kebijaksanaan untuk menetapkan semua pabrikan rokok sebagai PKP yang harus membayar PPN pada saat pelunasan harga pita cukai. Pada beberapa Inspeksi Pajak yang lain, berdasarkan laporan dari Pengusaha yang menyatakan bahwa jumlah peredaran bruto dibawah Rp. 60.000.000,- setahun dikeluarkan ketetapan sebagai Pengusaha Kecil atas perusahaan yang bersangkutan sehingga Pengusaha Kecil tersebut tidak membayar PPN pada saat pelunasan pita cukai. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka untuk adanya keseragaman dan untuk mencegah ketidakadilan karena perlakuan yang berbeda, diharapkan bantuan Saudara untuk dapat kiranya meminta kepada para Kepala Inspeksi Bea Cukai di daerah produsen rokok untuk menyampaikan data kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat mengenai jumlah pembelian pita cukai selama tahun anggaran 1985/1986 yaitu mulai bulan April 1985 s/d Maret 1986 atau data pembelian cukai untuk masa 12 bulan terakhir. Berdasarkan data tersebut diatas maka Kepala Inspeksi Pajak akan dapat menetapkan produsen rokok mana yang dapat dianggap sebagai Pengusaha Kecil dan tidak usah membayar PPN pada saat pelunasan pita cukai dan produsen rokok yang mana yang tidak dapat digolongkan sebagai Pengusaha Kecil. Disamping itu diharapkan pula bantuan Saudara agar dapat kiranya diberikan informasi oleh Kepala Inspeksi Bea Cukai kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat bila seseorang pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kecil pengambilan pita cukainya melampaui jumlah peredaran Rp. 60.000.000,- sehingga dengan demikian ketetapan sebagai Pengusaha Kecil dapat segera ditinjau kembali. 4. Perlu kami tambahkan bahwa kepada para Kepala Inspeksi Pajak di daerah produsen rokok akan kami minta agar semua pengusaha yang mempunyai jumlah peredaran bruto tidak melampaui Rp.60.000.000,- untuk melaporkan usahanya kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kecil. Agar ada kepastian mengenai laporan pengusaha yang bersangkutan sangat kami harapkan agar Pengusaha Kecil yang bersangkutan diberikan Surat Keterangan oleh Inspeksi Bea Cukai setempat yang menyatakan bahwa jumlah peredaran bruto dalam masa 12 bulan yang terakhir tidak melampaui Rp. 60.000.000,- Demikianlah untuk dimaklumi dan atas bantuan dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1720pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1