User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:171pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  19 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 171/PJ.51/2004

                             TENTANG

                  NOTA RETUR ATAS FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat PT XXX Nomor : FA.AC.024 tanggal 28 Januari 2004 hal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  PT XXX menyerahkan BKP kepada Non PKP yang tidak memiliki NPWP dan atas penyerahan 
        tersebut menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.
    b.  Namun atas penyerahan tersebut terkadang terdapat kerusakan atau cacat sehingga pembeli 
        mengembalikan barang yang dibeli dan PT XXX selalu mengurangkan Pajak Keluaran pada 
        masa diterimanya pengembalian tersebut.
    c.  Sehubungan dengan itu Saudara menanyakan apakah atas retur tersebut perlu dibuatkan 
        Nota Retur sebagai bukti retur dan apakah PPN yang telah dipungut atas barang yang 
        dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran pada saat barang tersebut 
        dikembalikan.

2.  Sesuai dengan Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat 
    dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang 
    dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan 
    oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tatacara Pengurangan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang 
    Dikembalikan antara lain diatur : 
    a.  Pasal 1 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang 
        dikembalikan oleh pembeli mengurangi pajak Keluaran bagi pengusaha Kena Pajak penjual 
        sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam 
        Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 3 ayat (1), dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus 
        membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
    c.  Pasal 3 ayat (3), Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
        1.  Nomor Urut;
        2.  Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
        3.  Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
        4.  Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
            yang menerbitkan faktur Pajak;
        5.  Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
        6.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
            yang dikembalikan;
        7.  Tanggal Pembuatan Nota Retur;
        8.  Tanda tangan pembeli.
    d.  Pasal 3 ayat (4), dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
        sebagaimana dimaksud ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas pengembalian barang yang penyerahannya menggunakan Faktur Pajak Sederhana tidak 
        dapat dibuatkan Nota Retur karena pembuatan Nota Retur mewajibkan kelengkapan 
        pencantuman keterangan sebagaimana tersebut pada butir 3 huruf c diatas yang tidak dapat 
        dipenuhi oleh pembeli yang menerima Faktur Pajak Sederhana.
    b.  Oleh karena itu, PPN yang telah dipungut atas penyerahan BKP yang dikembalikan  
        sebagaimana dimaksud dalam butir a, tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran pada Masa 
        Pajak BKP tersebut dikembalikan.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  KPP PMA III.
peraturan/sdp/171pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1