User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:171pj.4432000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 171/PJ.443/2000

                            TENTANG

       PEMBUATAN RENCANA KONGKRIT DALAM RANGKA UPAYA PENGAMANAN PPh TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti hasil rapat Crash Program Pengamanan PPh 2000 yang diselenggarakan di Kantor Pusat pada 
hari Senin, 4 September 2000 yang lalu serta mengingat jangka waktu pelaksanaan rencana penerimaan 
TA 2000 tinggal 4 (empat) bulan lagi, harap Saudara menindaklanjuti hasil rapat Crash Program tersebut, dan 
dengan ini diminta kepada Sudara untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Untuk bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, Saudara diminta untuk membuat rencana 
    kongkrit upaya pengamanan PPh tahun 2000, dengan pola diserahkan kepada Saudara (tidak 
    diseragamkan) dengan memperhatikan kondisi/potensi yang ada di KPP masing-masing. Dalam 
    rencana tersebut harus ada estimasi target (kuantitatif) agar rencana tersebut bisa dievaluasi 
    hasilnya    , dengan berkoordinasi dengan Kabid PPh.

2.  Rencana kerja dan perkembangan hasilnya segera Saudara laporkan ke Direktorat PPh setiap akhir 
    bulan, mulai September sampai dengan Desember 2000 dengan tembusan KaKanwil yang
    bersangkutan.

3.  Dari hasil evaluasi atas laporan bulanan Saudara, akan dapat dipelajari untuk ditindaklanjuti oleh KPP, 
    Kanwil dan atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/171pj.4432000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1