peraturan:sdp:171pj.4432000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 171/PJ.443/2000 TENTANG PEMBUATAN RENCANA KONGKRIT DALAM RANGKA UPAYA PENGAMANAN PPh TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti hasil rapat Crash Program Pengamanan PPh 2000 yang diselenggarakan di Kantor Pusat pada hari Senin, 4 September 2000 yang lalu serta mengingat jangka waktu pelaksanaan rencana penerimaan TA 2000 tinggal 4 (empat) bulan lagi, harap Saudara menindaklanjuti hasil rapat Crash Program tersebut, dan dengan ini diminta kepada Sudara untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut : 1. Untuk bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, Saudara diminta untuk membuat rencana kongkrit upaya pengamanan PPh tahun 2000, dengan pola diserahkan kepada Saudara (tidak diseragamkan) dengan memperhatikan kondisi/potensi yang ada di KPP masing-masing. Dalam rencana tersebut harus ada estimasi target (kuantitatif) agar rencana tersebut bisa dievaluasi hasilnya , dengan berkoordinasi dengan Kabid PPh. 2. Rencana kerja dan perkembangan hasilnya segera Saudara laporkan ke Direktorat PPh setiap akhir bulan, mulai September sampai dengan Desember 2000 dengan tembusan KaKanwil yang bersangkutan. 3. Dari hasil evaluasi atas laporan bulanan Saudara, akan dapat dipelajari untuk ditindaklanjuti oleh KPP, Kanwil dan atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/171pj.4432000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1