User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:171pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 171/PJ.42/2003

                            TENTANG

               PENEGASAN PPh TERUTANG YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 2003 perihal Permohonan Kredit Pajak PPh Pasal 22 
yang diizinkan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara antara lain mengemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC bergerak di bidang Pabrikan Pipa PVC. Pada tahun 2002, PT. ABC mensuplai Pipa 
        PVC ke PDAM Ciamis dan PDAM Subang yang seluruh dananya merupakan bantuan luar 
        negeri;
    b.  Dalam rangka pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2002, 
        Saudara mohon penegasan atas cara dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dapat 
        dikreditkan.

2.  Berdasarkan Pasal 22 (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU Pajak 
    Penghasilan), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak 
    sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk 
    memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di 
    bidang lain.

3.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tentang Perubahan Ketiga Atas 
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Pajak 
    Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan 
    pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh 
    Pemerintah.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas Penghasilan yang diterima oleh PT. ABC sebagai pemasok (supplier) utama dari 
        penjualan pipa PVC kepada Pemerintah untuk proyek yang seluruh dananya dari pinjaman 
        luar negeri, terutang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan dipungut oleh 
        Bendaharawan Pemerintah;
    b.  Seluruh jumlah Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (Proyek Bantuan Luar Negeri) yang 
        dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam SPT Tahun PPh Wajib Pajak Badan (Formulir Induk 1771) huruf C angka 7.

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/171pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1