peraturan:sdp:171pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 171/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN PPh TERUTANG YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 2003 perihal Permohonan Kredit Pajak PPh Pasal 22 yang diizinkan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara antara lain mengemukakan bahwa: a. PT. ABC bergerak di bidang Pabrikan Pipa PVC. Pada tahun 2002, PT. ABC mensuplai Pipa PVC ke PDAM Ciamis dan PDAM Subang yang seluruh dananya merupakan bantuan luar negeri; b. Dalam rangka pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2002, Saudara mohon penegasan atas cara dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dapat dikreditkan. 2. Berdasarkan Pasal 22 (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU Pajak Penghasilan), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. 3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas Penghasilan yang diterima oleh PT. ABC sebagai pemasok (supplier) utama dari penjualan pipa PVC kepada Pemerintah untuk proyek yang seluruh dananya dari pinjaman luar negeri, terutang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah; b. Seluruh jumlah Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (Proyek Bantuan Luar Negeri) yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam SPT Tahun PPh Wajib Pajak Badan (Formulir Induk 1771) huruf C angka 7. Demikian penegasan kami harap maklum. DIREKTUR ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/171pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1