User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:171pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 171/PJ.33/1996

                            TENTANG

              PENJELASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 DAN PENGHAPUSAN PIUTANG MACET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Juli 1996, Saudara minta penegasan tentang :
a.  Apakah atas pembayaran biaya pendidikan/pelatihan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 
    6% ?
b.  Piutang uang sekolah dari mantan mahasiswa yang tidak dapat ditagih lagi apakah dapat dilakukan 
    penghapusan dan dikurangkan dari penghasilan bruto ?

Sehubungan dengan kedua pertanyaan tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  PPh Pasal 23 atas biaya pelatihan.
    1.1 Sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan dan Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : KEP - 10/PJ./1995 sebagaimana telah diubah dengan Kep-76/PJ./1995,
        antara lain menyatakan bahwa : pembayaran imbalan jasa tehnik dan jasa manajemen 
        dipotong PPh Pasal 23 sebesar 6%.

    1.2 Pengertian jasa tehnik dan jasa manajemen diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 (terlampir).

2.  Penghapusan Piutang yang tidak dapat ditagih.
    Sesuai dengan penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1994, antara lain 
    bahwa : Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang 
    Wajib Pajak telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir, yaitu Wajib 
    Pajak telah menyerahkan penagihan piutang tersebut kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang 
    Negara (BUPLN) atau telah mendapat Keputusan Pengadilan.

3.  Berdasar uraian di atas, dengan ini ditegaskan :
    3.1 Atas pembayaran biaya pendidikan/pelatihan oleh peserta pendidikan dibedakan menjadi :
        a.  Pendidikan/latihan yang bersifat umum, artinya pendidikan/latihan dapat diikuti oleh 
            umum (siapa saja), diselenggarakan di tempat yang disediakan oleh lembaga 
            pendidikan dengan materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh lembaga 
            pendidikan yang bersangkutan, misalnya uang kuliah, uang sumbangan gedung dari 
            mahasiswa imbalannya tidak termasuk pengertian jasa tehnik sehingga tidak 
            dipotong PPh Pasal 23.

        b.  Pendidikan/latihan yang khusus diberikan kepada perusahaan tertentu atau Instansi 
            Pemerintah untuk melatih suatu program dengan materi/program sesuai permintaan 
            peserta (pengguna jasa), karena tidak bersifat umum maka imbalannya termasuk 
            pengertian jasa tehnik/jasa manajemen dan wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 
            6% dari jumlah bruto.

    3.2 Penghapusan piutang tak tertagih.
        Piutang yang tidak dapat ditagih hanya dapat dihapus dan dibebankan sebagai biaya apabila 
        memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh seperti diuraikan pada butir 2 
        (dua) di atas, kecuali apabila XYZ memberikan subsidi/beasiswa bagi siswa yang kurang 
        mampu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

4.  Kiranya perlu ditambahkan bahwa Sekolah Tinggi XYZ sebagai yayasan yang bergerak di bidang 
    pendidikan formal, apabila keuntungan (selisih lebih) yang diperoleh akan digunakan untuk 
    pembangunan prasarana pendidikan maka keuntungan tersebut dapat ditangguhkan pengenaan 
    PPh-nya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-87/PJ./1995 tanggal 
    10 Oktober 1995.

Demikian penjelasan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PGs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/171pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1