User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1714pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1714/PJ.52/2000

                             TENTANG

                                PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor, tanggal 28 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami beritahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : 
    1.1.    Saudara telah menerima surat dari Direktur Jenderal Pajak tentang penegasan permohonan 
        pembebasan Pajak dalam rangka impor kendaraan sebagai berikut :
            a.  Nomor S-3118/PJ.52/1999 tanggal 31 Desember 1999 mengenai hibah kendaraan 
            Toyota Kijang Minibus Tahun 1994 No. Formulir B No. 387/Insp/A.III/1195/B tanggal 
            14 Pebruari 1999.
        b.  Nomor S-65/PJ.52/2000 tanggal 24 Januari 2000 mengenai hibah kendaraan Toyota 
            Corona Ex Salon 2000 tahun 1997 No. Formulir B No. 076/KP.02/VII99/B tanggal 19 
            Juli 1999.
        c.  Nomor S-3121/PJ.52/1999 tanggal 31 Desember 1999 mengenai hibah kendaraan 
            Toyota Corona Ex Salon 1600 tahun 1991 No. Formulir B No. 158/Inspal.III/X/91/B 
            tanggal 18 Oktober 1991.
    1.2.    Ketiga kendaraan tersebut telah dihibahkan dari kedutaan besar RF. Jerman kepada Project 
        Linking Banks and Self Help Groups in Indonesia (PPHBK) Bank Indonesia.
    1.3.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon pembebasan pajak kendaraan, 
        karena kendaraan tersebut masih dipakai untuk operasional Bank Indonesia.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan yang Saudara kemukakan adalah sebagai berikut :
    2.1.    Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa PPN dikenakan atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
        pengusaha.
        Selanjutnya dalam Penjelasannya dinyatakan bahwa penyerahan barang yang dikenakan
        pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
        -   barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP, 
        -   barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud, 
        -   penyerahan dilakukan di Daerah Pabean, 
        -   penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang 
            bersangkutan.
    2.2.    Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955, terhadap barang-barang 
        untuk keperluan pejabat-pejabat lembaga Internasional/negara asing/organisasi-organisasi 
        Internasional serta ahli-ahli bangsa asing yang mengadakan perjanjian/ikatan khusus dengan 
        pemerintah diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dengan syarat bahwa pihak pengimpor 
        tidak boleh mengubah tujuan dari barang-barang tersebut selain untuk keperluan lembaga-
        lembaga/badan-badan dimaksud.
    2.3.    Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, bahwa atas impor BKP yang berdasarkan 
        ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang 
        terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
    2.4.    Pasal 2 huruf a dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 
        8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah Atas Impor BKP Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk :
            2.4.1.  Pasal 2 huruf a     :   PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut terhadap impor 
                        BKP berupa barang perwakilan negara asing beserta para 
                        pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas 
                        timbal balik.
            2.4.2.  Pasal 4         :   Apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas 
                        pembebasan PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam 
                        Pasal 2 ternyata kemudian mengalihkan BKP dimaksud 
                        kepada pihak lain, PPN dan PPnBM yang seharusnya terutang 
                        harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi 
                        berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan 
                        yang berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara tersebut 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa karena ketiga kendaraan tersebut pada butir 1.1 
    di atas telah dihibahkan, berarti telah berubah dari tujuan semula, maka PPN dan PPnBM yang 
    seharusnya terutang pada saat impor harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi sesuai 
    dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan 
    penegasan dalam 3 (tiga) surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang 
    tembusannya ditujukan kepada Pimpinan Bank Indonesia dan Kedutaan Besar RF Jerman, sebagai 
    berikut :
    3.1.    Nomor S-3118/PJ.52/1999 tanggal 31 Desember 1999 butir 4.1 untuk kendaraan Toyota Kijang 
        Minibus tahun pembuatan 1994.
    3.2.    Nomor S-3121/PJ.52/1999 tanggal 31 Desember 1999 butir 4.1 untuk kendaraan Toyota 
        Corona ex Salon 1600 tahun pembuatan 1991.
    3.3.    Nomor S-65/PJ.52/2000 tanggal 24 Januari 2000 butir 4.1 untuk kendaraan Toyota Corona ex 
        Salon 2000 tahun pembuatan 1997.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Machfud Sidik
NIP 060043114


Tembusan :

1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3.  Pimpinan Bank Indonesia
4.  Duta Besar RF Jerman
5.  Direktur PPN dan PTLL
6.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/1714pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1