User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1712pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1712/PJ.51/1994

                            TENTANG

            PPN TERUTANG ATAS TRANSFER FASILITAS IMPOR BARANG MODAL 
             DARI PT. HAEWAE IND. KE PT. WON WOO INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dapat 
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 
    tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Perolehan Barang Modal 
    Tertentu, dinyatakan bahwa penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM dapat diberikan sepanjang 
    pengusaha bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak dan barang modal tertentu yang dimaksud 
    adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang 
    diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku 
    cadang.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989, 
    jumlah PPN yang telah diberikan penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara, apabila Barang 
    Modal tersebut ternyata :
    a.  digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1;
    b.  dijual atau dipindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya sebelum habis nilai bukunya 
        sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
    c.  PPN yang ditangguhkan tersebut dikreditkan.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 
    tersebut, besarnya PPN yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan 
    b Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 pada saat terjadinya penyimpangan penggunaan atau 
    pemindahtanganan barang modal yang bersangkutan.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994, 
    dalam hal terjadi pemindahtanganan atau perubahan penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain 
    di luar kegiatan usaha bagi PKP yang memperoleh penangguhan PPN sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
    128/KMK.00/1993, Keputusan Presiden Nomor 57 TAHUN 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    : 1071/KMK.00/1992, Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 jo. Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor : 855/KMK.01/1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989, Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 544/KMK.01/1992, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    818/KMK.04/1992 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 109/KMK.00/1993, maka PPN yang 
    semula telah diberikan penangguhan, harus dibayar kembali.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994, 
    besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali dihitung dengan rumus sebagai berikut :
        t
        --- x PM
        T
    Dengan ketentuan bahwa :
    t   adalah sisa masa manfaat pada saat terjadinya pemindah-tanganan Barang Modal;
    T   adalah masa manfaat Barang Modal;
    PM  adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan.

    Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994, dalam hal 
    pemindahtanganan barang modal terjadi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun sejak perolehan, 
    maka seluruh Pajak Masukan atas barang modal yang telah dikreditkan harus dibayar kembali.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan penjelasan tersebut, dapat diberikan penegasan sebagai 
    berikut :
    a.  Atas impor barang modal yang dipindahtangankan dari PT. XYZ ke PT. ABC dan pernah 
        mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN (Pajak Masukan berdasarkan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989), PPN yang diberikan fasilitas penangguhan 
        pembayaran PPN tersebut harus dibayar kembali sesuai ketentuan pada butir 4 di atas.
    b.  Atas pembayaran kembali tersebut PT. XYZ tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak 
        Masukan mengingat barang modal tersebut sudah dipindahtangankan dan pembayaran 
        kembali tersebut merupakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1712pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1