User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1710pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1710/PJ.52/1996

                            TENTANG

                  PENCETAKAN BLANKO FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  Tanggal 6 Juni 1995 dan Nomor XXX tanggal 27 Juni 1996 perihal 
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan permohonan untuk mencetak blanko Faktur Pajak sesuai 
    dengan kegiatan usaha penjualan tunai dan pembuatan/pengisian Faktur Pajak tersebut dilakukan 
    pada saat penjualan.

2.  Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut :

    2.1.    Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 Tanggal 29 
        Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara 
        Penyampaian Dan Tata Cara Pembukuan Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Standar dibuat 
        dengan ukuran kuarto dalam rangkap dua, yang isinya sesuai dengan contoh terlampir.

    2.2.    Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 Tanggal 26 Januari 
        1995, apabila diinginkan, Pengusaha Kena Pajak dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom 
        dari Faktur Pajak, namun tidak diperkenankan menambah atau mengurangi kolom yang 
        sudah ada.
        Pada contoh yang Saudara lampirkan, ternyata ada penambahan kolom yaitu kolom Nomor 
        Artikel dan kolom Kode PPN yang sebenarnya dapat disatukan dengan kolom Nama Barang.
        Oleh karena itu agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku kami sarankan agar Nomor 
        Artikel, Nama Barang, dan Kode PPN dijadikan satu dengan judul Nama Barang.

    2.3.    Faktur Pajak dimaksudkan berfungsi sama dengan Faktur Penjualan. Namun, apabila 
        terdapat kepentingan bisnis yang tidak tertampung dalam Faktur Pajak, dapat saja dibuat 
        Faktur Penjualan, di samping Faktur Pajak. Antara kedua jenis faktur ini tidak boleh terdapat 
        perbedaan substansi untuk transaksi yang sama. Judul pada Faktur Pajak adalah Faktur 
        Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana. Pada lajur judul Faktur Pajak ini dicantumkan 
        Nomor Seri Faktur Pajak.

    2.4.    Lajur-lajur pada Faktur Pajak berikut ini tidak dapat dihilangkan : 
        a.  Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn;
        b.  Dikurangi potongan harga;
        c.  Dikurangi uang muka yang telah diterima;
        d.  Dasar Pengenaan Pajak;
        e.  PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak.

    2.5.    Tempat dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, tanda tangan, nama terang, dan jabatan 
        pembuat Faktur Pajak harus dicantumkan pada Faktur Pajak.

    2.6.    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan Saudara untuk mencetak blanko 
        Faktur Pajak sesuai contoh yang dilampirkan pada surat permohonan, tidak dapat kami 
        setujui.    Untuk selanjutnya Saudara dapat mencetak Faktur Pajak seperti contoh yang kami 
        lampirkan dengan penyesuaian yang diperkenankan oleh ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1710pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1