peraturan:sdp:170pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 170/PJ.51/2001 TENTANG SAAT BERLAKUNYA PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 23 Oktober 2000 hal Saat mulai berlakunya pengukuhan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT GK GOH O telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh KPP Jakarta Tanah Abang sejak tanggal 22 Agustus 1990. b. Terhitung mulai tanggal 18 September 2000, PT GK GOH O pindah alamat dari Bank Ball Tower Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta 12920 (termasuk wilayah KPP Jakarta Tanah Abang) ke Gedung BEJ Jalan Jenderal Sudirman 52-53 (termasuk wilayah KPP Jakarta Kebayoran Baru). c. KPP Jakarta Tanah Abang telah mencabut PKP PT GK GOH O dari tata usaha perpajakan terhitung tanggal 18 September 2000 dengan surat Nomor Pem-19/WPJ.05/KP.0603/2000 tanggal 18 September 2000. d. Kemudian KPP Jakarta Kebayoran mengukuhkan kembali PT GK GOH O sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung tanggal 9 Oktober 2000 dengan surat Nomor KEP-272/WPJ.04/KP.0803/ 2000 tanggal 10 Oktober 2000. e. Saudara mohon penegasan mengenai saat berlakunya pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, apakah tanggal 22 Agustus 1990 (tanggal pertama kali dikukuhkan oleh KPP Tanah Abang) atau tanggal 9 Oktober 2000 (tanggal dikukuhkan kembali oleh KPP Jakarta Kebayoran Lama). 2. Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 menetapkan bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dapat diberikan penegasan sebagai berikut; a. Untuk memberikan kepastian mengenai saat dimulainya pengukuhan yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka di dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan tanggal yang menjadi acuan, yaitu sebagaimana tercantum pada baris "Terhitung Tanggal". b. Terhadap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan sebelum tanggal 18 September 2000, maka tanggal pengukuhan PKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan PKP yang lama, dalam hal ini tanggal 22 Agustus 1990 waktu pertama kali dikukuhkan oleh KPP Jakarta Tanah Abang. c. Terhadap penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan dari tanggal 9 Oktober 2000 dan seterusnya, tanggal pengukuhan PKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah tanggal pada saat dikukuhkan kembali oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru yaitu tanggal 9 Oktober 2000. d. Untuk tidak mengurangi hak Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum, atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan dari tanggal 18 September 2000 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2000, maka tanggal pengukuhan PKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan PKP yang lama (tanggal 22 Agustus 1990). Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru 4. Kepala KPP Jakarta Tanah Abang
peraturan/sdp/170pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1