User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:170pj.3442006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 170/PJ.344/2006

                             TENTANG

        TANGGAPAN MENGENAI DRAFT ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (EPA) INDONESIA - JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan perundingan Economic Partnership Agreement (EPA) Indonesia-Jepang yang masih 
berlangsung hingga saat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Economic Partnership Agreement (EPA) Indonesia-Jepang merupakan payung kerjasama ekonomi 
    antara Pemerintah Indonesia dan Jepang dalam rangka meningkatkan hubungan ekonomi secara lebih 
    mendalam termasuk di dalamnya masalah investasi, perdagangan, dan juga masalah perpajakan.
    Telah tiga kali dilakukan perundingan membahas pasal-pasal yang mengatur masalah ekonomi 
    tersebut. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Departemen Perdagangan, sedangkan instansi-instansi 
    pemerintah lainnya, termasuk DJP, mengirimkan perwakilannya sebagai anggota delegasi.

2.  Dalam draft EPA tersebut, hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan adalah tercantum pada
    naskah sebagai berikut :
    Article X17
    Taxation Measures as Expropriation
    1.  Article (X09) (Expropriation and Compensation) shall apply to taxation measures, to the 
        extent that such taxation measures constitute expropriation as provided for in paragraph 1 of 
        Article (X09) (Expropriation and Compensation)
    2.  Where paragraph 1 applies Article (X06) (Access to Courts of Justice) and (X13) (Settlement
        of Investment Disputes between a Party and Investor of the Other Party) shall also apply in
        respect of taxation measures.

3.  Mengingat istilah-istilah tersebut tidak dikenal dalam perpajakan Indonesia maka sebenarnya pihak 
    DJP telah mengusulkan untuk meminta konfirmasi kepada delegasi Jepang atas :
    -   istilah-istilah dalam pasal tersebut;
    -   instrument yang dapat dipakai untuk menentukan taxation measures yang dilakukan DJP 
        sebagai expropriation;
    -   serta pengalaman pihak Jepang di Negara lain maupun di Indonesia bahwa terhadap taxation
        measures yang dilakukan DJP dianggap sebagai tindakan expropriation.

4.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengharapkan masukan dan saran Bapak menanggapi
    permasalahan tersebut dalam rangka masukan kami kepada delegasi Indonesia pada negosiasi EPA
    tersebut. Bersama ini terlampir kami sampaikan draft EPA yang berkaitan dengan masalah perpajakan
    untuk berkenan Bapak tanggapi.

Demikian disampaikan, atas bantuan dan masukan Bapak disampaikan ucapan terima kasih.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
NIP. 060061993
peraturan/sdp/170pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1