peraturan:sdp:170pj.3442006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 170/PJ.344/2006 TENTANG TANGGAPAN MENGENAI DRAFT ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (EPA) INDONESIA - JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan perundingan Economic Partnership Agreement (EPA) Indonesia-Jepang yang masih berlangsung hingga saat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Economic Partnership Agreement (EPA) Indonesia-Jepang merupakan payung kerjasama ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang dalam rangka meningkatkan hubungan ekonomi secara lebih mendalam termasuk di dalamnya masalah investasi, perdagangan, dan juga masalah perpajakan. Telah tiga kali dilakukan perundingan membahas pasal-pasal yang mengatur masalah ekonomi tersebut. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Departemen Perdagangan, sedangkan instansi-instansi pemerintah lainnya, termasuk DJP, mengirimkan perwakilannya sebagai anggota delegasi. 2. Dalam draft EPA tersebut, hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan adalah tercantum pada naskah sebagai berikut : Article X17 Taxation Measures as Expropriation 1. Article (X09) (Expropriation and Compensation) shall apply to taxation measures, to the extent that such taxation measures constitute expropriation as provided for in paragraph 1 of Article (X09) (Expropriation and Compensation) 2. Where paragraph 1 applies Article (X06) (Access to Courts of Justice) and (X13) (Settlement of Investment Disputes between a Party and Investor of the Other Party) shall also apply in respect of taxation measures. 3. Mengingat istilah-istilah tersebut tidak dikenal dalam perpajakan Indonesia maka sebenarnya pihak DJP telah mengusulkan untuk meminta konfirmasi kepada delegasi Jepang atas : - istilah-istilah dalam pasal tersebut; - instrument yang dapat dipakai untuk menentukan taxation measures yang dilakukan DJP sebagai expropriation; - serta pengalaman pihak Jepang di Negara lain maupun di Indonesia bahwa terhadap taxation measures yang dilakukan DJP dianggap sebagai tindakan expropriation. 4. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengharapkan masukan dan saran Bapak menanggapi permasalahan tersebut dalam rangka masukan kami kepada delegasi Indonesia pada negosiasi EPA tersebut. Bersama ini terlampir kami sampaikan draft EPA yang berkaitan dengan masalah perpajakan untuk berkenan Bapak tanggapi. Demikian disampaikan, atas bantuan dan masukan Bapak disampaikan ucapan terima kasih. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO NIP. 060061993
peraturan/sdp/170pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1