User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:170pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 170/PJ.312/1996

                            TENTANG

            PPh PASAL 23, 26 & PPN ATAS PEMBAYARAN KOMISI PENJUALAN 
          KEPADA WP DALAM NEGERI & KOMISI PENJUALAN KEPADA WP LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor :XXX tanggal 23 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat 
di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Perusahaan Saudara melakukan transaksi pembayaran atas komisi penjualan baik kepada Wajib 
    Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri dalam rangka penjualan export dan penjualan 
    lokal.

2.  Atas pembayaran komisi penjualan tersebut, Saudara mohon penegasan perlakuan PPh Pasal 23, 
    PPh pasal 26 maupun PPN-nya.

3.  PAJAK PENGHASILAN

    3.1.    Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
        pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan 
        pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dana dalam bentuk apapun yang diterima atau 
        diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh badan yang 
        membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa 
        termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

    3.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, diatur 
        bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan 
        yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar 
        negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh 
        persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

    3.3.    Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 6 jo. Pasal 11 Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995, antara lain disebutkan bahwa penghasilan yang 
        dipotong PPh Pasal 21 adalah komisi dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan 
        dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh pemberi jasa dalam bidang 
        pemasaran.

        Atas penghasilan bruto berupa komisi yang diterima atau diperoleh tersebut dipotong PPh 
        Pasal 21 sesuai dengan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    a.  Pembayaran atas komisi penjualan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri 
        merupakan obyek PPh Pasal 21, oleh karena itu PT XYZ wajib memotong PPh Pasal 21 atas 
        komisi yang dibayarkan tersebut berdasarkan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

    b.  Pembayaran atas komisi penjualan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri, bukan 
        merupakan obyek PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23. Dengan demikian, atas pembayaran 
        komisi tersebut tidak perlu dilakukan pemotongan pajak.

    c.  Sedangkan terhadap pembayaran atas komisi penjualan kepada Wajib Pajak luar negeri, baik 
        badan maupun orang pribadi merupakan obyek PPh Pasal 26. Oleh karena itu, PT XYZ wajib 
        memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran komisi tersebut sebesar 20% (dua puluh persen) 
        dari jumlah bruto. Dalam hal Subyek Pajak luar negeri tersebut penduduk dari negara yang 
        mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) dengan Indonesia, maka 
        besarnya tarif PPh Pasal 26 adalah sesuai dengan yang ditentukan dalam tax treaty tersebut.

5.  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    5.1.    Usaha PT XYZ transaksinya meliputi dalam negeri dan luar negeri sehingga sering terjadi 
        pembayaran komisi terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri. Atas 
        pembayaran komisi tersebut PT XYZ mohon penjelasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai 
        dan berapa tarif Pajak Pertambahan Nilainya.

    5.2.    Sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang menyatakan bahwa 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean atau pemanfaatan Jasa Kena 
        Pajak dari luar negeri di dalam Daerah Pabean merupakan obyek yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

    5.3.    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 
        29 Maret 1996 angka 2.1 huruf a dan huruf f, jasa perdagangan dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dalam hal :
        -   Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan 
            berada di dalam Daerah Pabean.
        -   Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, 
            sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah 
            Pabean.

    5.4.    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas permasalahan tersebut dapat 
        diberikan penegasan sebagai berikut :
        a.  Komisi perdagangan yang dibayar oleh PT XYZ kepada pengusaha jasa perdagangan 
            di dalam negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% karena 
            pengusaha jasa perdagangan dan pengusaha penerima jasa perdagangan berada 
            di dalam Daerah Pabean.
        b.  Komisi perdagangan yang dibayar oleh PT XYZ kepada pengusaha jasa perdagangan 
            di luar negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% karena pembeli 
            barang dan pengusaha jasa berada di luar Daerah Pabean dan penjual sebagai 
            penerima jasa berada di dalam Daerah Pabean.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PGS. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/170pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1