User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1703pj.7002001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 2001  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1703/PJ.700/2001

                            TENTANG

            MODUS OPERANDI PENERBITAN FAKTUR PAJAK BERMASALAH/FIKTIF/PALSU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diketemukannya faktur pajak bermasalah/fiktif/palsu yang volume semakin meluas dan 
variasinya semakin rumit oleh Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, maka dipandang 
perlu untuk memberikan informasi beberapa modus operandi terjadinya faktur pajak dimaksud yang terdiri 
dari beberapa kasus sebagai berikut :

1.  Kasus Group PT. INR
    PT. INR sebagai PKP memperoleh faktur "Pajak Masukan" dari group perusahaan yang terdaftar 
    dibeberapa KPP. Setelah dilakukan pengamatan ternyata beberapa perusahaan dari group tersebut
    tidak melaporkan SPT Masa PPN, sehingga atas faktur "Pajak Keluaran"nya ("Pajak Masukan" 
    PT. INR) tidak penyetoran pajaknya.

    PT. INR membuat faktur "Pajak Keluaran" untuk PKP diluar group dan untuk PKP di dalam group 
    perusahaan. Selanjutnya PKP di dalam group membuat faktur "Pajak Keluaran" untuk PKP di luar 
    group.

    Pengkreditan faktur "Pajak Masukan'' hanya berupa daftar angka, dan pada penyerahan faktur 
    "Pajak Keluaran", tidak dibarengi adanya transaksi jual-beli yang sebenarnya (tidak ada penyerahan 
    barang dan tidak ada penerimaan uang).

2.  Kasus Group CV. SA
    Group CV. SA menerima pesanan dari oknum bank untuk melakukan tugas sebagai berikut : 
    a.  Membuat rencana impor barang (RIB). 
    b.  Membuat rencana aplikasi LC. 
    c.  Membuat surat ke Surveyor Indonesia untuk mendapatkan Laporan Kebenaran Pemeriksaan 
        Barang.
    d.  Membuat PIUD/PIB beserta dokumen-dokumen SSP PPN Impor, SSP PPh Pasal 22 dan SSBC 
        Bea Masuk.
    e.  Membuat Surat Kuasa untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan (nama orang yang 
        menerima kuasa dikosongkan).
    f.  Membuat faktur pajak keluaran.

    Atas Permintaan seseorang yang datang membawa PIUD/PIB asli yang ditunjukan kepada CV. SA 
    untuk dibuatkan faktur "Pajak Keluaran", invoice dan kwitansi atas nama pihak lain. Untuk tugas yang 
    dilakukan tersebut, CV. SA menerima fee dari oknum bank, dan SSP PPN Impor dan SSP PPh Pasal 
    22 asli dan foto copy PIUD/PIB.

3.  Kasus PT. LJKM
    PT. LJKM sebagai PKP setiap bulan melaporkan SPT Masa PPN pada KPP. Sebelum dilakukan proses 
    perekaman dan pemberkasan, SPT Masa PPN tersebut melalui oknum petugas di seksi PPN dipinjam 
    tanpa melalui prosedur peminjaman oleh seseorang. Selanjutnya SPT Masa PPN tersebut dipalsukan 
    dengan cara merubah rincian faktur "Pajak Masukan" dan rincian faktur "Pajak Keluaran" yang 
    nilainya digelembungkan dan SPT Masa PPN tersebut dimasukkan kembali ke KPP melalui TPT, yang 
    selanjutnya SPT Masa PPN palsu tersebut dlkirim ke bagian komputer untuk direkam. Dalam keadaan 
    demikian, setiap kali KPP yang bersangkutan menerima permintaan konfirmasi faktur pajak ("Pajak 
    Masukan" vs "Pajak Keluaran") dari KPP lain dalam rangka restitusi PPN atau pemeriksaan pajak 
    akan selalu dijawab "ada".

4.  Kasus PT. PC
    PT. PC sebagai PKP setiap bulan melaporkan SPT Masa PPN pada KPP. Selanjutnya atas SPT Masa 
    PPN tersebut dilakukan perekaman dan pemberkasan. Melalui oknum petugas di seksi PPN SPT Masa 
    PPN tersebut dipinjam tanpa melalui prosedur peminjaman oleh seseorang. 

    Selanjutnya SPT Masa PPN tersebut dipalsukan dengan cara merubah rincian faktur "Pajak Masukan" 
    dan rincian "Pajak Keluaran" yang nilainya digelembungkan. Selanjutnya SPT Masa PPN yang palsu 
    tersebut dikirim lagi ke baglan komputer untuk dlrekam. Dalam keadaan demikian SPT Masa PPN 
    mengalami perekaman ulang. Pada saat KPP yang bersangkutan menerima permintaan konfirmasi 
    faktur pajak ("Pajak Masukan" vs "Pajak Keluaran") dari KPP lain dalam rangka restitusi PPN atau 
    pemeriksaan pajak bisa terjadi semula dijawab "tidak ada", kemudian berubah menjadi "ada" setelah 
    adanya perekaman ulang.

5.  Kasus Perusahaan Baru
    Terdapat beberapa perusahaan yang baru didirikan dengan kriteria sebagai berikut:
    a.  Perusahaan baru didirikan dan meminta pengukuhan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak. 
    b.  Lokasi/alamat perusahaan tidak mencerminkan gambaran kegiatan usaha yang dilakukan 
        misalnya:
        -   Rumah tinggal biasa yang dikontrak satu tahun
        -   Pos keamanan
        -   Tanah kosong
        -   Kuburan
        -   Bahkan alamat yang tidak dikenal
    c.  Modal usaha relatif kecil.
    d.  Omzet (rincian faktur "Pajak Masukan" dan faktur "Pajak Keluaran") sangat besar dan tidak 
        sebanding dengan modal perusahaan.
    e.  Untuk mengelabuhi Kantor Pajak, pada umumnya PKP tersebut setiap bulannya selalu ada 
        setoran PPN, tetapi setoran tersebut relatif kecil bila dibandingkan dengan nilal "Faktur Pajak" 
        yang dilaporkannya.
    f.  Data (Copy KTP, KK, Keterangan Domisili, dll) yang dlgunakan untuk pengukuhan NPWP 
        pada umumnya palsu/tidak sesuai dengan kenyataan. Selanjutnya dalam waktu relatif 
        singkat setelah perusahaan baru tersebut terdaftar, KPP yang bersangkutan menerima 
        permintaan konfirmasi faktur pajak dari KPP lain dalam rangka restitusi PPN. Karena "Pajak 
        Masukan" dan "Pajak Keluaran" tersebut merupakan lembar-lembar tembusan yang berbeda 
        dari satu dokumen faktur pajak dalam konfirmasi selalu dijawab "ada",

        Kasus faktur PPN bermasalah/fiktif/palsu sesuai dengan beberapa modus operandi tersebut 
        diatas sedang dalam proses pemeriksaan, pengamatan dan penelitian Direktorat 
        Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak dan masih terdapat modus operandi 
        penerbitan faktur pajak bermasalah/fiktif/palsu lainnya yang sedang dalam penelitian kami.

Demikian informasi ini disampaikan dengan harapan adanya peningkatan kewaspadaan dari kita semua untuk 
secepatnya menanggulangi mata rantai penerbitan faktur pajak bermasalah/fiktif/palsu tersebut jangan 
sampai terjadi kontraksi penerimaan dan kerugian negara dengan pemberian restitusi PPN yang tidak 
seharusnya. Selain terhadap PKP penerbit dan pengguna, kewaspadaan juga perlu dilakukan terhadap oknum
-oknum dilingkungan kantor Saudara yang kadangkala merupakan bagian dari jaringan malpractice dimaksud.




DIREKTUR

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/1703pj.7002001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1