peraturan:sdp:1703pj.7002001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1703/PJ.700/2001 TENTANG MODUS OPERANDI PENERBITAN FAKTUR PAJAK BERMASALAH/FIKTIF/PALSU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diketemukannya faktur pajak bermasalah/fiktif/palsu yang volume semakin meluas dan variasinya semakin rumit oleh Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, maka dipandang perlu untuk memberikan informasi beberapa modus operandi terjadinya faktur pajak dimaksud yang terdiri dari beberapa kasus sebagai berikut : 1. Kasus Group PT. INR PT. INR sebagai PKP memperoleh faktur "Pajak Masukan" dari group perusahaan yang terdaftar dibeberapa KPP. Setelah dilakukan pengamatan ternyata beberapa perusahaan dari group tersebut tidak melaporkan SPT Masa PPN, sehingga atas faktur "Pajak Keluaran"nya ("Pajak Masukan" PT. INR) tidak penyetoran pajaknya. PT. INR membuat faktur "Pajak Keluaran" untuk PKP diluar group dan untuk PKP di dalam group perusahaan. Selanjutnya PKP di dalam group membuat faktur "Pajak Keluaran" untuk PKP di luar group. Pengkreditan faktur "Pajak Masukan'' hanya berupa daftar angka, dan pada penyerahan faktur "Pajak Keluaran", tidak dibarengi adanya transaksi jual-beli yang sebenarnya (tidak ada penyerahan barang dan tidak ada penerimaan uang). 2. Kasus Group CV. SA Group CV. SA menerima pesanan dari oknum bank untuk melakukan tugas sebagai berikut : a. Membuat rencana impor barang (RIB). b. Membuat rencana aplikasi LC. c. Membuat surat ke Surveyor Indonesia untuk mendapatkan Laporan Kebenaran Pemeriksaan Barang. d. Membuat PIUD/PIB beserta dokumen-dokumen SSP PPN Impor, SSP PPh Pasal 22 dan SSBC Bea Masuk. e. Membuat Surat Kuasa untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan (nama orang yang menerima kuasa dikosongkan). f. Membuat faktur pajak keluaran. Atas Permintaan seseorang yang datang membawa PIUD/PIB asli yang ditunjukan kepada CV. SA untuk dibuatkan faktur "Pajak Keluaran", invoice dan kwitansi atas nama pihak lain. Untuk tugas yang dilakukan tersebut, CV. SA menerima fee dari oknum bank, dan SSP PPN Impor dan SSP PPh Pasal 22 asli dan foto copy PIUD/PIB. 3. Kasus PT. LJKM PT. LJKM sebagai PKP setiap bulan melaporkan SPT Masa PPN pada KPP. Sebelum dilakukan proses perekaman dan pemberkasan, SPT Masa PPN tersebut melalui oknum petugas di seksi PPN dipinjam tanpa melalui prosedur peminjaman oleh seseorang. Selanjutnya SPT Masa PPN tersebut dipalsukan dengan cara merubah rincian faktur "Pajak Masukan" dan rincian faktur "Pajak Keluaran" yang nilainya digelembungkan dan SPT Masa PPN tersebut dimasukkan kembali ke KPP melalui TPT, yang selanjutnya SPT Masa PPN palsu tersebut dlkirim ke bagian komputer untuk direkam. Dalam keadaan demikian, setiap kali KPP yang bersangkutan menerima permintaan konfirmasi faktur pajak ("Pajak Masukan" vs "Pajak Keluaran") dari KPP lain dalam rangka restitusi PPN atau pemeriksaan pajak akan selalu dijawab "ada". 4. Kasus PT. PC PT. PC sebagai PKP setiap bulan melaporkan SPT Masa PPN pada KPP. Selanjutnya atas SPT Masa PPN tersebut dilakukan perekaman dan pemberkasan. Melalui oknum petugas di seksi PPN SPT Masa PPN tersebut dipinjam tanpa melalui prosedur peminjaman oleh seseorang. Selanjutnya SPT Masa PPN tersebut dipalsukan dengan cara merubah rincian faktur "Pajak Masukan" dan rincian "Pajak Keluaran" yang nilainya digelembungkan. Selanjutnya SPT Masa PPN yang palsu tersebut dikirim lagi ke baglan komputer untuk dlrekam. Dalam keadaan demikian SPT Masa PPN mengalami perekaman ulang. Pada saat KPP yang bersangkutan menerima permintaan konfirmasi faktur pajak ("Pajak Masukan" vs "Pajak Keluaran") dari KPP lain dalam rangka restitusi PPN atau pemeriksaan pajak bisa terjadi semula dijawab "tidak ada", kemudian berubah menjadi "ada" setelah adanya perekaman ulang. 5. Kasus Perusahaan Baru Terdapat beberapa perusahaan yang baru didirikan dengan kriteria sebagai berikut: a. Perusahaan baru didirikan dan meminta pengukuhan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak. b. Lokasi/alamat perusahaan tidak mencerminkan gambaran kegiatan usaha yang dilakukan misalnya: - Rumah tinggal biasa yang dikontrak satu tahun - Pos keamanan - Tanah kosong - Kuburan - Bahkan alamat yang tidak dikenal c. Modal usaha relatif kecil. d. Omzet (rincian faktur "Pajak Masukan" dan faktur "Pajak Keluaran") sangat besar dan tidak sebanding dengan modal perusahaan. e. Untuk mengelabuhi Kantor Pajak, pada umumnya PKP tersebut setiap bulannya selalu ada setoran PPN, tetapi setoran tersebut relatif kecil bila dibandingkan dengan nilal "Faktur Pajak" yang dilaporkannya. f. Data (Copy KTP, KK, Keterangan Domisili, dll) yang dlgunakan untuk pengukuhan NPWP pada umumnya palsu/tidak sesuai dengan kenyataan. Selanjutnya dalam waktu relatif singkat setelah perusahaan baru tersebut terdaftar, KPP yang bersangkutan menerima permintaan konfirmasi faktur pajak dari KPP lain dalam rangka restitusi PPN. Karena "Pajak Masukan" dan "Pajak Keluaran" tersebut merupakan lembar-lembar tembusan yang berbeda dari satu dokumen faktur pajak dalam konfirmasi selalu dijawab "ada", Kasus faktur PPN bermasalah/fiktif/palsu sesuai dengan beberapa modus operandi tersebut diatas sedang dalam proses pemeriksaan, pengamatan dan penelitian Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak dan masih terdapat modus operandi penerbitan faktur pajak bermasalah/fiktif/palsu lainnya yang sedang dalam penelitian kami. Demikian informasi ini disampaikan dengan harapan adanya peningkatan kewaspadaan dari kita semua untuk secepatnya menanggulangi mata rantai penerbitan faktur pajak bermasalah/fiktif/palsu tersebut jangan sampai terjadi kontraksi penerimaan dan kerugian negara dengan pemberian restitusi PPN yang tidak seharusnya. Selain terhadap PKP penerbit dan pengguna, kewaspadaan juga perlu dilakukan terhadap oknum -oknum dilingkungan kantor Saudara yang kadangkala merupakan bagian dari jaringan malpractice dimaksud. DIREKTUR ttd GUNADI
peraturan/sdp/1703pj.7002001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1