User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1702pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1702/PJ.52/1995

                            TENTANG

                          PENJELASAN KASUS PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Juli 1995 perihal permohonan penjelasan Kasus 
PPN, dapat diketahui bahwa PT. XYZ merupakan distributor hasil produksi PT. ABC berupa essence untuk 
wilayah Jawa Timur, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau 
    Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk 
    menghitung pajak yang terutang.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang PPN 1984, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau 
    seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan 
    PPn BM yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah 
    potongan harga seperti potongan tunai atau rabat, sepajang masih dalam batas kebiasaan pedagang 
    yang baik, dan tercantum dalam Faktur Pajak.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang PPN 1984, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau 
    seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan 
    PPn BM.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami atas 
    pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
    a.  Penghitungan PPN untuk kasus I, yaitu bahwa PT. XYZ membeli barang dari PT. ABC dengan 
        mendapat discount 5% dan PT. XYZ menjual barang kepada pembeli dengan harga tetap 
        seperti harga dari PT. ABC Jakarta sebelum discount 5%, sudah sesuai dengan ketentuan 
        seperti dimaksud dalam butir 1 dan 2.
    b.  Untuk kasus II, yaitu bahwa distributor menerima komisi dari PT. ABC Jakarta sebesar 5% 
        dari harga barang, berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang PPN 1984   sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang PPN 1994, terutang PPN.
    c.  Untuk kasus III, maka atas komisi distributor yang diterima oleh PT. XYZ sebesar Rp. 50,- 
        PPN yang terutang sebesar 10% dari Nilai Pengganti sesuai dengan ketentuan seperti 
        dimaksud dalam butir 3 = 10% x Rp. 50,- = Rp. 5,- yang merupakan Pajak Keluaran bagi 
        PT. XYZ dan Pajak Masukan bagi PT. ABC Jakarta. Dalam Laporan Keuangan PT. XYZ 
        dibukukan sebagai pendapatan lain-lain sebesar nilai pengganti yaitu Rp. 50,-.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1702pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1