peraturan:sdp:16pj2007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK __________________________________________________________________________________________ 26 Januari 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 16/PJ/2007 TENTANG RALAT LAMPIRAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI FORMULIR 1770 S TAHUN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terdapatnya kesalahan pencetakan pada Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S, bersama ini kami sampaikan Ralat Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S untuk Saudara sampaikan kepada para Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja Saudara. Ralat pada Lampiran SPT Tahunnan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S adalah sebagai berikut : Tertulis : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- No. l Nama dan Alamat Pemberi Pinjaman l Tahun Peminjaman l Jumlah l Keterangan l ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l l l l l l l l l l ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jumlah l l l ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Seharusnya : Lampiran V : Daftar Kewajiban ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- No. l Nama dan Alamat Pemberi Pinjaman l Tahun Peminjaman l Jumlah l Keterangan l ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l l l l l l l l l l ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jumlah l l l ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Para Direktur 2. Para Tenaga Pengkaji
peraturan/sdp/16pj2007.txt · Last modified: 2023/02/05 19:51 by 127.0.0.1