peraturan:sdp:16pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 16/PJ.43/2003 TENTANG PENEGASAN STATUS PEDAGANG PENGUMPUL BAGI SUPPLIER INDUSTRI DAN EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Desember 2002 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut: a. Sehubungan dengan pemeriksaan yang Saudara lakukan terhadap PT XYZ (NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX) diketahui bahwa perolehan bahan baku kayu bulat sebagian dibeli dari pengusaha HPH. b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 dan SE-27/PJ.43/2001 tanggal 24 Juli 2001 disebutkan bahwa badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan ditunjuk sebagai pemungut pajak PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. c. Dari Pokok-pokok Bahasan pada Pertemuan antara Wajib Pajak Pemungut PPh Pasal 22 dan KPP Samarinda disimpulkan antara lain bahwa pembelian kepada pedagang pengumpul adalah pembelian kepada pihak lain selain dari pengusaha HPH, oleh karena itu Saudara mohon penjelasan/penegasan apakah supplier PT XYZ yang juga pengusaha HPH dapat dikategorikan sebagai pedagang pengumpul. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul, antara lain diatur sebagai berikut: a. Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan- bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. b. Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh pemungut sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian. c. PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor terutang dan dipungut pada saat pembelian. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa dalam hal supplier PT XYZ merupakan pengusaha HPH dan tidak melakukan kegiatan pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri dan atau ekspor dari para pemilik lahan hutan lainnya, maka supplier tersebut tidak termasuk sebagai pedagang pengumpul. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/16pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1