peraturan:sdp:16pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 16/PJ.43/2003
TENTANG
PENEGASAN STATUS PEDAGANG PENGUMPUL BAGI SUPPLIER INDUSTRI
DAN EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Desember 2002 perihal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut:
a. Sehubungan dengan pemeriksaan yang Saudara lakukan terhadap PT XYZ
(NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX) diketahui bahwa perolehan bahan baku kayu bulat sebagian
dibeli dari pengusaha HPH.
b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 dan
SE-27/PJ.43/2001 tanggal 24 Juli 2001 disebutkan bahwa badan usaha industri dan eksportir
yang bergerak dalam sektor perhutanan ditunjuk sebagai pemungut pajak PPh Pasal 22 atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang
pengumpul.
c. Dari Pokok-pokok Bahasan pada Pertemuan antara Wajib Pajak Pemungut PPh Pasal 22 dan
KPP Samarinda disimpulkan antara lain bahwa pembelian kepada pedagang pengumpul
adalah pembelian kepada pihak lain selain dari pengusaha HPH, oleh karena itu Saudara
mohon penjelasan/penegasan apakah supplier PT XYZ yang juga pengusaha HPH dapat
dikategorikan sebagai pedagang pengumpul.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001
tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan,
Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan Industri atau
Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-
bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
b. Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor oleh pemungut sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga
pembelian.
c. PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor terutang dan
dipungut pada saat pembelian.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa dalam hal supplier PT XYZ
merupakan pengusaha HPH dan tidak melakukan kegiatan pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri dan atau ekspor dari para pemilik lahan hutan lainnya, maka supplier tersebut tidak termasuk
sebagai pedagang pengumpul.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/16pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1