User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:16pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                14 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 16/PJ.43/2003

                            TENTANG

          PENEGASAN STATUS PEDAGANG PENGUMPUL BAGI SUPPLIER INDUSTRI 
                 DAN EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Desember 2002 perihal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut:
    a.  Sehubungan dengan pemeriksaan yang Saudara lakukan terhadap PT XYZ 
        (NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX) diketahui bahwa perolehan bahan baku kayu bulat sebagian 
        dibeli dari pengusaha HPH.
    b.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 dan 
        SE-27/PJ.43/2001 tanggal 24 Juli 2001 disebutkan bahwa badan usaha industri dan eksportir 
        yang bergerak dalam sektor perhutanan ditunjuk sebagai pemungut pajak PPh Pasal 22 atas 
        pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang 
        pengumpul.
    c.  Dari Pokok-pokok Bahasan pada Pertemuan antara Wajib Pajak Pemungut PPh Pasal 22 dan 
        KPP Samarinda disimpulkan antara lain bahwa pembelian kepada pedagang pengumpul 
        adalah pembelian kepada pihak lain selain dari pengusaha HPH, oleh karena itu Saudara 
        mohon penjelasan/penegasan apakah supplier PT XYZ yang juga pengusaha HPH dapat 
        dikategorikan sebagai pedagang pengumpul.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang 
    Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara 
    Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 
    tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, 
    Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan Industri atau 
    Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, 
        pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-
        bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
    b.  Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan 
        industri atau ekspor oleh pemungut sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga 
        pembelian.
    c.  PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor terutang dan 
        dipungut pada saat pembelian.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa dalam hal supplier PT XYZ 
    merupakan pengusaha HPH dan tidak melakukan kegiatan pembelian bahan-bahan untuk keperluan 
    industri dan atau ekspor dari para pemilik lahan hutan lainnya, maka supplier tersebut tidak termasuk 
    sebagai pedagang pengumpul.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/16pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1