User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:16pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 16/PJ.34/2000

                            TENTANG

           PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN SURAT KETUA OTORITA PENGEMBANGAN
                   DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM UNTUK DITINDAK LANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Ketua Otorita 
Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2215/KM.5/1999 tanggal 18 Nopember 1999
    tentang Persetujuan Addendum ke-1 Atas Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Proyek Bintan 
    Industrial Estate (Phase 2A) Three Blocks of 3-Storey Dormitory Units (Blocks G, H & J) di Kawasan 
    Industri Lobam - Pulau Bintan dengan Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak 
    dalam Rangka Impor kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX);

2.  Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor : B/007/KA/I/PMDN/XII/1999 
    tanggal 1 Desember 1999 tentang Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri, kepada PT ABC 
    (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/16pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1