peraturan:sdp:16pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 16/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN SURAT KETUA OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM UNTUK DITINDAK LANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu : 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2215/KM.5/1999 tanggal 18 Nopember 1999 tentang Persetujuan Addendum ke-1 Atas Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Proyek Bintan Industrial Estate (Phase 2A) Three Blocks of 3-Storey Dormitory Units (Blocks G, H & J) di Kawasan Industri Lobam - Pulau Bintan dengan Diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX); 2. Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor : B/007/KA/I/PMDN/XII/1999 tanggal 1 Desember 1999 tentang Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri, kepada PT ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/16pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1