User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:169pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 169/PJ.51/2002

                            TENTANG

                          PPN ATAS BERAS KETAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Desember 2001 yang ditujukan kepada Kepala 
Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan, hal PPN atas kegiatan impor dan atau penyerahan Barang 
berupa Beras Ketan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa atas kegiatan impor dan atau 
    penyerahan barang berupa beras ketan, dikenakan (terutang) PPN karena tidak termasuk barang 
    kebutuhan pokok sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tanggal 
    22 Desember 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN.

2.  Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, jenis-jenis barang 
    kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium 
    maupun yang tidak beryodium.

3.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang 
    Barang-Barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 tanggal 4 Pebruari 
    2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-barang Kebutuhan Pokok, diatur antara 
    lain :
    a.  Bahwa yang termasuk dalam pengertian beras, adalah :
        -   Beras berkulit (padi atau gabah), Nomor HS 1006.10.000;
        -   Digiling, Nomor HS 1006.20.000;
        -   Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak, 
            Nomor HS 1006.30.000;
        -   Beras pecah, Nomor HS 1006.40.000;
        -   Menir (groats) dari beras, Nomor HS ex 1103.14.000.
        Beras sebagaimana dimaksud di atas adalah segala jenis beras, seperti beras putih, beras 
        merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan barang-barang 
        kebutuhan pokok yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 
        tanggal 26 Desember 2001 serta yang dilakukan pada dan setelah tanggal 27 Desember 2001 
        sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2002, harus disetor ke Kas Negara sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dapat 
        dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        setempat sesuai dengan tatacara pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak 
        terutang.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor dan atau penyerahan beras termasuk beras ketan tidak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/169pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1