peraturan:sdp:169pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 169/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS BERAS KETAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Desember 2001 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan, hal PPN atas kegiatan impor dan atau penyerahan Barang berupa Beras Ketan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa atas kegiatan impor dan atau penyerahan barang berupa beras ketan, dikenakan (terutang) PPN karena tidak termasuk barang kebutuhan pokok sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN. 2. Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. 3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 tanggal 4 Pebruari 2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-barang Kebutuhan Pokok, diatur antara lain : a. Bahwa yang termasuk dalam pengertian beras, adalah : - Beras berkulit (padi atau gabah), Nomor HS 1006.10.000; - Digiling, Nomor HS 1006.20.000; - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak, Nomor HS 1006.30.000; - Beras pecah, Nomor HS 1006.40.000; - Menir (groats) dari beras, Nomor HS ex 1103.14.000. Beras sebagaimana dimaksud di atas adalah segala jenis beras, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih. b. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 26 Desember 2001 serta yang dilakukan pada dan setelah tanggal 27 Desember 2001 sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2002, harus disetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dapat dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan tatacara pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor dan atau penyerahan beras termasuk beras ketan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/169pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1