peraturan:sdp:169pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 169/PJ.42/2003 TENTANG PENGURANGAN BIAYA PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Januari 2003 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Perusahaan Saudara memiliki sebidang tanah dengan status hak milik dengan menggunakan nama salah seorang direktur perusahaan (sebagaimana tercantum dalam sertifikat tanah). Tanah tersebut dibeli pada tahun 1994 dan selama ini telah diakui sebagai aktiva tetap perusahaan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada tahun 2002, direktur lama yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah tersebut mengundurkan diri dan perusahaan mengganti nama dalam sertifikat tanah itu dengan nama direktur baru. Karena status tanah adalah hak milik, perusahaan telah mengeluarkan dana untuk membayar PPh final atas pengalihan hak tanah dan atau bangunan dan BPHTB. b. Saudara mohon penegasan apakah PPh final atas pengalihan hak tanah dan atau bangunan dan BPHTB dapat dibebankan sekaligus dalam tahun 2002? 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Final yang telah dibayar oleh perusahaan atas pengalihan tanah dan atau bangunan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan karena tanah tersebut tidak dimiliki dan digunakan oleh perusahaan (tidak atas nama perusahaan). Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/169pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1