User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:169pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 169/PJ.42/2003

                            TENTANG

                  PENGURANGAN BIAYA PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Januari 2003 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara memiliki sebidang tanah dengan status hak milik dengan menggunakan 
        nama salah seorang direktur perusahaan (sebagaimana tercantum dalam sertifikat tanah). 
        Tanah tersebut dibeli pada tahun 1994 dan selama ini telah diakui sebagai aktiva tetap 
        perusahaan dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada tahun 2002, direktur lama yang 
        namanya tercantum dalam sertifikat tanah tersebut mengundurkan diri dan perusahaan 
        mengganti nama dalam sertifikat tanah itu dengan nama direktur baru. Karena status tanah 
        adalah hak milik, perusahaan telah mengeluarkan dana untuk membayar PPh final atas 
        pengalihan hak tanah dan atau bangunan dan BPHTB.
    b.  Saudara mohon penegasan apakah PPh final atas pengalihan hak tanah dan atau bangunan 
        dan BPHTB dapat dibebankan sekaligus dalam tahun 2002?

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya 
    diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha 
    tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut 
    harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan 
    memelihara penghasilan.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Bea 
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Final yang telah dibayar oleh 
    perusahaan atas pengalihan tanah dan atau bangunan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 
    perusahaan karena tanah tersebut tidak dimiliki dan digunakan oleh perusahaan (tidak atas nama 
    perusahaan).

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/169pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1