peraturan:sdp:169pj.3321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 169/PJ.332/1998 TENTANG PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENJUALAN (PENYERAHAN) RUKO YANG TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan : a. Pada tahun 1995 PT A membeli 2 (dua) buah ruko dari PT X yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Pada tahun 1998 PT A berniat menjual 2 (dua) buah ruko tersebut. b. Saudara minta penegasan apakah atas penjualan 2 (dua) buah ruko tersebut pada tahun 1998 PT A wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pembelinya. 2. Sesuai ketentuan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Selanjutnya dalam memori penjelasannya dinyatakan bahwa penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan PPN sepanjang memenuhi syarat yaitu bahwa PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Sehingga penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila PPN yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : Atas penjualan (penyerahan) 2 (dua) buah ruko tersebut pada tahun 1998 PT A tidak perlu memungut PPN dari pembelinya, sepanjang PT A bukan Pengusaha Kena Pajak atau apabila PT A sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan syarat : a. Ruko tersebut bukan barang dagangan, dan merupakan aktiva tetap yang tercatat dalam pembukuan PT A, dan b. PT A tidak mengkreditkan PPN yang dibayar pada waktu perolehan ruko tersebut. Apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi oleh PT A, maka atas penjualan ruko tersebut terutang PPN. Demikian agar maklum. DIREKTUR, ttd. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/169pj.3321998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1