User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1698pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1698/PJ.51/1994

                            TENTANG

                        PPN DAN PPh ATAS IMPOR BIBEL PAPER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

     1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan 
    atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk barang mewah dikenakan juga Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah.

     2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 
    1953, atas impor barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani 
    penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada Badan-
    badan keagamaan, amal atau kebudayaan, maka PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut 
    sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

     3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
    Jenis barang    :   Bible Paper
    Jumlah barang   :   4 (empat) party
    Asal barang :   United Bible Societies
    Nomor & Harga   :   -   Nomor 11/94 = US$.  7,895.250
                -   Nomor 12/94 = US$.16.833.710
                -   Nomor 13/94 = US$.  6,689.430
                -   Nomor 14/94 = US$.  4,551.640

    merupakan barang hadiah dari United Bible Societies kepada Lembaga Alkitab Indonesia, maka kami 
    dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. Sesuai dengan 
    Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990, pelaksanaan tidak dipungut 
    PPN/PPn BM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

II.  PAJAK PENGHASILAN

     1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf (b) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 
    jo Pasal 7 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 atas impor barang-barang untuk 
    keperluan ibadat umum, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Ps. 22.

     2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor Bible Paper oleh Lembaga Al Kitab Indonesia 
    tidak dipungut PPh Ps. 22.Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 538/KMK.04/1990, ketentuan dimaksud pada butir 1 di atas dilaksanakan oleh Ditjen 
    Bea dan Cukai.

     3. Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain maka importir yang bersangkutan diharuskan 
    membayar PPh Pasal 25 atas handling fee sebesar 15% dari jumlah bruto handling fee yang 
    diterimanya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1698pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1