peraturan:sdp:1698pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1698/PJ.51/1994 TENTANG PPN DAN PPh ATAS IMPOR BIBEL PAPER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 April 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dan apabila termasuk barang mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, atas impor barang-barang berupa kiriman hadiah yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada Badan- badan keagamaan, amal atau kebudayaan, maka PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : Jenis barang : Bible Paper Jumlah barang : 4 (empat) party Asal barang : United Bible Societies Nomor & Harga : - Nomor 11/94 = US$. 7,895.250 - Nomor 12/94 = US$.16.833.710 - Nomor 13/94 = US$. 6,689.430 - Nomor 14/94 = US$. 4,551.640 merupakan barang hadiah dari United Bible Societies kepada Lembaga Alkitab Indonesia, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN/PPn BM dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. II. PAJAK PENGHASILAN 1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf (b) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 jo Pasal 7 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 atas impor barang-barang untuk keperluan ibadat umum, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, tidak dipungut PPh Ps. 22. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas impor Bible Paper oleh Lembaga Al Kitab Indonesia tidak dipungut PPh Ps. 22.Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990, ketentuan dimaksud pada butir 1 di atas dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai. 3. Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain maka importir yang bersangkutan diharuskan membayar PPh Pasal 25 atas handling fee sebesar 15% dari jumlah bruto handling fee yang diterimanya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1698pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1