peraturan:sdp:1694pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1694/PJ.51/1994 TENTANG PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Juni 1994, perihal permohonan penangguhan PPN, bersama ini diberitahukan bahwa atas penyerahan asam formiat oleh PT. XYZ kepada petani karet tetap terutang PPN dan atas penyerahannya tidak dapat diberikan penangguhan maupun penundaan pembayaran PPN karena : a. Dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor atau Perolehan Barang Modal Tertentu, dinyatakan bahwa penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM dapat diberikan sepanjang pengusaha bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak dan barang modal tertentu yang dimaksud adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang. b. Dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, dinyatakan bahwa penundaan PPN yang terutang hanya dapat diberikan atas impor barang modal oleh pengusaha yang bergerak di bidang perhotelan, angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk kapal ikan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1694pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1