User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1691pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1691/PJ.53/1994

                            TENTANG

              PENGENAAN PPN ATAS PERSEWAAN LAPANGAN GOLF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX  tanggal 11 Pebruari 1994, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 UU PPN 1984 jis. Pasal 1 angka 2 PP 28 Tahun 1988, angka 3 huruf d 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, Pasal 1 
    angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep.05/PJ./1994, tanggal 26 Januari 1994 atas 
    penyerahan jasa persewaan lapangan golf terutang PPN.

2.  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Penggantian sebagaimana 
    dimaksud dengan Pasal 1 huruf p UU PPN 1984. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 Desember 1993 Penggantian atas penyerahan jasa persewaan 
    lapangan golf dapat terdiri dari : 
    2.1 Membership fee yang dapat berupa :
        2.1.1   transferable atau;
        2.1.2   non transferable.
        Dalam hal ini tidak dibedakan antara membership fee refundable atau non refundable.
    2.2 Entrance fee/Green fee.
    2.3 Iuran bulanan.

3.  Termasuk dalam pengertian penyerahan adalah Pemakaian sendiri oleh pemilik. Sesuai dengan 
    ketentuan Pasal 1 huruf g UU PPN 1984 Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan 
    pemberian Jasa kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya 
    termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri. Pengertian yang dilakukan 
    untuk kepentingan sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau 
    karyawannya.

4.  Permasalahan sebagaimana tersebut dalam surat Saudara bahwa persewaan lapangan golf yang 
    diusahakan oleh PT XYZ dipakai/dikonsumsi oleh :
    4.1 Anggota yang juga pemegang saham PT. XYZ, dengan hanya membayar iuran;
    4.2 Non anggota (bukan pemegang saham), dengan membayar Green fee.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
    5.1 Anggota sebagaimana tersebut pada butir 4.1 adalah orang atau badan sebagai pemilik 
        PT. XYZ. Penyerahan jasa persewaan lapangan golf oleh PT. XYZ kepada para anggota 
        sebagaimana tersebut pada butir 4.1 merupakan pemakaian sendiri dan termasuk dalam 
        pengertian penyerahan yang terutang PPN, sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 3.

    5.2 Sesuai dengan Pasal 1 huruf p UU PPN 1984 jo. SE Dirjen Nomor : SE-09/PJ.3/1985 
        (Seri PPN-28), Penggantian adalah nilai berupa uang yang diminta atau yang seharusnya 
        diminta     termasuk semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyerahan JKP tersebut.
        DPP atas pemakaian sendiri JKP adalah nilai penggantian JKP yang dipakai sendiri dengan 
        tidak memperhitungkan laba. Sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 1993 (Unaudited) 
        PT. XYZ, maka yang termasuk dalam pengertian nilai penggantian yang dipakai sendiri 
        (masih termasuk laba) adalah pendapatan berupa "Pendaftaran Dan Keanggotaan" dari para 
        pemegang saham.

    5.3 PT. XYZ wajib menyelenggarakan catatan terpisah dalam pembukuannya sehinga dapat 
        dengan mudah diketahui jumlah pendapatan/penggantian berkenaan dengan pemakaian 
        sendiri lapangan golf oleh anggota, maupun jumlah pendapatan/penggantian dari kegiatan 
        persewaan jasa lapangan golf dari bukan anggota.

    5.4 Untuk selanjutnya dalam rangka pelaksanaan pemungutan PPN atas penyerahan jasa 
        persewaan lapangan golf oleh PT. XYZ baik kepada anggota maupun kepada non anggota 
        sebagaimana dimaksud pada butir 4.1 dan 4.2, diminta supaya Saudara memberitahukan 
        penjelasan tersebut pada butir 5.1 s.d 5.3 kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak ditempat 
        PT. XYZ dikukuhkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1691pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1