peraturan:sdp:1691pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1691/PJ.53/1994 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PERSEWAAN LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 11 Pebruari 1994, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 UU PPN 1984 jis. Pasal 1 angka 2 PP 28 Tahun 1988, angka 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep.05/PJ./1994, tanggal 26 Januari 1994 atas penyerahan jasa persewaan lapangan golf terutang PPN. 2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Penggantian sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 huruf p UU PPN 1984. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 Desember 1993 Penggantian atas penyerahan jasa persewaan lapangan golf dapat terdiri dari : 2.1 Membership fee yang dapat berupa : 2.1.1 transferable atau; 2.1.2 non transferable. Dalam hal ini tidak dibedakan antara membership fee refundable atau non refundable. 2.2 Entrance fee/Green fee. 2.3 Iuran bulanan. 3. Termasuk dalam pengertian penyerahan adalah Pemakaian sendiri oleh pemilik. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf g UU PPN 1984 Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri. Pengertian yang dilakukan untuk kepentingan sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya. 4. Permasalahan sebagaimana tersebut dalam surat Saudara bahwa persewaan lapangan golf yang diusahakan oleh PT XYZ dipakai/dikonsumsi oleh : 4.1 Anggota yang juga pemegang saham PT. XYZ, dengan hanya membayar iuran; 4.2 Non anggota (bukan pemegang saham), dengan membayar Green fee. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 5.1 Anggota sebagaimana tersebut pada butir 4.1 adalah orang atau badan sebagai pemilik PT. XYZ. Penyerahan jasa persewaan lapangan golf oleh PT. XYZ kepada para anggota sebagaimana tersebut pada butir 4.1 merupakan pemakaian sendiri dan termasuk dalam pengertian penyerahan yang terutang PPN, sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 3. 5.2 Sesuai dengan Pasal 1 huruf p UU PPN 1984 jo. SE Dirjen Nomor : SE-09/PJ.3/1985 (Seri PPN-28), Penggantian adalah nilai berupa uang yang diminta atau yang seharusnya diminta termasuk semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyerahan JKP tersebut. DPP atas pemakaian sendiri JKP adalah nilai penggantian JKP yang dipakai sendiri dengan tidak memperhitungkan laba. Sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 1993 (Unaudited) PT. XYZ, maka yang termasuk dalam pengertian nilai penggantian yang dipakai sendiri (masih termasuk laba) adalah pendapatan berupa "Pendaftaran Dan Keanggotaan" dari para pemegang saham. 5.3 PT. XYZ wajib menyelenggarakan catatan terpisah dalam pembukuannya sehinga dapat dengan mudah diketahui jumlah pendapatan/penggantian berkenaan dengan pemakaian sendiri lapangan golf oleh anggota, maupun jumlah pendapatan/penggantian dari kegiatan persewaan jasa lapangan golf dari bukan anggota. 5.4 Untuk selanjutnya dalam rangka pelaksanaan pemungutan PPN atas penyerahan jasa persewaan lapangan golf oleh PT. XYZ baik kepada anggota maupun kepada non anggota sebagaimana dimaksud pada butir 4.1 dan 4.2, diminta supaya Saudara memberitahukan penjelasan tersebut pada butir 5.1 s.d 5.3 kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak ditempat PT. XYZ dikukuhkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1691pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1