peraturan:sdp:1691pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 September 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1691/PJ.52/1992 TENTANG PPN ATAS IMPOR BARANG HADIAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 Agustus 1992 perihal Rekomendasi pembebasan Bea Masuk barang hadiah berupa Mesin Tik dan alat Pertukangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo. Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, atas impor barang-barang hadiah berupa Mesin Tik dan alat Pertukangan yang dilakukan oleh Yayasan XYZ, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 2. Barang hadiah tersebut adalah untuk keperluan Yayasan XYZ dan tidak diperkenankan diperjualbelikan/dipindahtangankan. Apabila barang tersebut diperjualbelikan/dipindahtangankan, maka PPN dan PPn BM yang terutang harus dilunasi. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tersebut, pelaksanaan untuk tidak dipungutnya PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1691pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1