User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1691pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 September 1992     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1691/PJ.52/1992

                            TENTANG

                   PPN ATAS IMPOR BARANG HADIAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 Agustus 1992 perihal Rekomendasi pembebasan Bea 
Masuk barang hadiah berupa Mesin Tik dan alat Pertukangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990 jo. Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, atas impor barang-barang hadiah 
    berupa Mesin Tik dan alat Pertukangan yang dilakukan oleh Yayasan XYZ, PPN dan PPn BM yang 
    terutang tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

2.  Barang hadiah tersebut adalah untuk keperluan Yayasan XYZ dan tidak diperkenankan 
    diperjualbelikan/dipindahtangankan.

    Apabila barang tersebut diperjualbelikan/dipindahtangankan, maka PPN dan PPn BM yang terutang 
    harus dilunasi.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 538/KMK.04/1990 tersebut, pelaksanaan untuk tidak 
    dipungutnya PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea 
    dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1691pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1