User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1690pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1690/PJ.54/1998

                            TENTANG

                         TARIF PPN 0%

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XYZ tanggal 1 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI 
    Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 
    SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol 
    Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan 
    Ketentuan-ketentuan Mengenai Proses Restitusinya, terdapat permasalahan berkaitan dengan tarif 
    dan nilai PPN yang harus dicantumkan dalam pengisian Faktur Pajak Standar dan tata cara pengisian 
    SPT Masa PPN berkenaan adanya tarif 0% tersebut baik SPT Masa PPN bagi pemasok maupun bagi 
    PKP PET.

2.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 tentang 
    Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Penerapan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
    548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 
    SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 pada butir 3 dan 4 diatur bahwa :
    a.  Pengisian Faktur Pajak
        Pengisian Faktur Pajak oleh PKP Pemasok atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang 
        kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Perusahaan Eksportir 
        Tertentu (PET) dengan tarif 0%, tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Dalam Formulir Faktur Pajak Standar 
        dibubuhi stempel/cap "PPN tarif 0% eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        548/KMK.04/1997" dan pada kolom "PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak" dicantumkan 
        jumlah nilai PPN yang seharusnya terutang.

    b.  Pengisian SPT Masa PPN.
        b.1.    SPT Masa untuk PKP Pemasok.
            Pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Pemasok atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/
            atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP 
            Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) pada SPT Induk Formulir 1195 dilakukan dengan 
            mencantumkan nilai DPP pada kolom B.1.2.1 tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan 
            dan diberi catatan kaki dengan huruf besar "EKS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI 
            NOMOR 548/KMK.04/1997". Sedangkan rincian Pajak Keluaran atas penyerahan 
            tersebut dilaporkan dalam Formulir 1195 A.2 dan dalam kolom keterangan diberi 
            catatan "eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997".

        b.2.    SPT Masa untuk PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET).
            Pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) atas 
            pembelian/penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan 
            baku dan/atau bahan pembantu dari PKP Pemasok dicantumkan dalam SPT Induk 
            Formulir 1195 pada kolom F jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
            Sedangkan rincian Pajak Masukan atas pembelian/penyerahan tersebut dilaporkan 
            dalam Formulir 1195 B.4 dan dalam kolom keterangan diberi catatan "eks Keputusan 
            Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997".

3.  Sesuai dengan butir 2 tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa pengisian Formulir Faktur 
    Pajak Standar pada kolom "PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak" tetap mencantumkan jumlah nilai 
    PPN yang seharusnya terutang dengan dibubuhi stempel/cap "PPN tarif 0% Eks Keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997" dan untuk pengisian SPT Masa PPN baik bagi PKP Pemasok 
    maupun bagi PKP PET berdasarkan butir 2.b.1 dan 2.b.2 tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1690pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1