peraturan:sdp:1690pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1690/PJ.51/1995 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS SLAB TIPIS ATAU SHEET ANGIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa slab tipis atau sheet angin, yaitu lateks cair hasil sadapan yang dicampur dengan asam cuka dan dibekukan dalam loyang, adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. PTP XII adalah PKP dan oleh karena itu atas setiap penyerahan slab tipis atau sheet angin wajib memungut PPN. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1690pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1