User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1690pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1690/PJ.51/1995

                            TENTANG

             PENGENAAN PPN ATAS SLAB TIPIS ATAU SHEET ANGIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penjelasan bahwa slab tipis atau sheet angin, yaitu lateks cair hasil sadapan yang dicampur 
dengan asam cuka dan dibekukan dalam loyang, adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas 
penyerahannya terutang PPN.

PTP XII adalah PKP dan oleh karena itu atas setiap penyerahan slab tipis atau sheet angin wajib memungut 
PPN.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1690pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1