User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:168pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 1990     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 168/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

            PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KEPADA INSTANSI PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Desember 1989 perihal seperti pada pokok surat bersama ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sebagai pedagang pengecer yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pemerintah 
    melalui suatu tender atau purchase order dengan suatu penawaran/tender  sesuai dengan ketentuan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 Saudara adalah Pedagang Besar dan tindakan Saudara 
    untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sudah benar. Atas 
    penyerahan kepada Pemerintah dengan cara penyerahan tersebut di atas terutang PPN, sementara 
    penyerahan eceran lainnya kepada konsumen terakhir untuk konsumsi yang dilakukan di tempat 
    penjualan (toko eceran) tidak terutang PPN.

2.  Sebagai Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15 ayat (1) UU PPN 1984 
    Saudara berkewajiban untuk melaporkan penghitungan pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN 
    (Formulir 1485).

3.  Sehubungan dengan hal itu, diminta supaya Saudara menyelenggarakan pembukuan terpisah untuk 
    penjualan yang terutang PPN, dan penjualan yang tidak terutang PPN.

    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya terbatas pada penyerahan yang terutang PPN, sedang 
    untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/168pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1