peraturan:sdp:168pj.3412006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 168/PJ.341/2006 TENTANG PENJELASAN SURAT KETERANGAN DOMISILI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 04 Oktober 2005 perihal permohonan SKD Pakistan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara bergerak dalam produksi oleochemical yang mempunyai beberapa agen dari berbagai negara yang membantu dalam penjualan produk di luar negeri diantaranya adalah dari Pakistan. b. Sesuai dengan SE-03/PJ.101/1996, para agen tersebut telah diminta untuk memberikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dengan jangka waktu berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. c. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : 1) Apakah dokumen yang diterima dari Pakistan (National Tax Number Certificate) dapat dikategorikan dan berlaku sebagai SKD. 2) Apakah ada contoh SKD yang dikeluarkan oleh Pakistan. 2. Sehubungan dengan surat Saudara tersebut, kami telah mengirimkan surat kepada Competent Authority Pakistan Nomor S-1107/PJ.341/2005 tanggal 30 Desember 2005 untuk meminta konfirmasi tentang keabsahan SKD dalam rangka pelaksanaan P3B Indonesia dengan Pakistan. 3. Berdasarkan jawaban dari Competent Authority Pakistan melalui surat Nomor XXXXX tanggal 23 Januari 2006, antara lain dijelaskan sebagai berikut : a. Certificate of Domicile or Certificate of Reseident (SKD) berbeda dengan National Tax Number (NTN) Certificate baik dalam bentuk maupun kegunaannya. b. NTN Certificate digunakan sebagai surat ijin menjalankan usaha di Pakistan, sedangkan SKD dikeluarkan oleh Competent Authority Pakistan kepada wajib pajak tertentu sebagai penduduk (resident) Pakistan dalam tahun pajak tertentu. c. Dengan demikian National Tax Number Certificate tidak dapat diberlakukan sebagai Surat Keterangan Domisili. Demikian kami sampaikan. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/168pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1