User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:168pj.3412006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 168/PJ.341/2006

                             TENTANG

                    PENJELASAN SURAT KETERANGAN DOMISILI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 04 Oktober 2005 perihal permohonan SKD Pakistan,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut : 
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam produksi oleochemical yang mempunyai beberapa agen 
        dari berbagai negara yang membantu dalam penjualan produk di luar negeri diantaranya 
        adalah dari Pakistan.
    b.  Sesuai dengan SE-03/PJ.101/1996, para agen tersebut telah diminta untuk memberikan Surat 
        Keterangan Domisili (SKD) dengan jangka waktu berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal 
        diterbitkan.
    c.  Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
        1)  Apakah dokumen yang diterima dari Pakistan (National Tax Number Certificate)
            dapat dikategorikan dan berlaku sebagai SKD.
        2)  Apakah ada contoh SKD yang dikeluarkan oleh Pakistan. 

2.  Sehubungan dengan surat Saudara tersebut, kami telah mengirimkan surat kepada Competent 
    Authority Pakistan Nomor S-1107/PJ.341/2005 tanggal 30 Desember 2005 untuk meminta konfirmasi 
    tentang keabsahan SKD dalam rangka pelaksanaan P3B Indonesia dengan Pakistan.

3.  Berdasarkan jawaban dari Competent Authority Pakistan melalui surat Nomor XXXXX tanggal 23 
    Januari 2006, antara lain dijelaskan sebagai berikut : 
    a.  Certificate of Domicile or Certificate of Reseident (SKD) berbeda dengan National Tax 
        Number (NTN) Certificate baik dalam bentuk maupun kegunaannya.
    b.  NTN Certificate digunakan sebagai surat ijin menjalankan usaha di Pakistan, sedangkan SKD 
        dikeluarkan oleh Competent Authority Pakistan kepada wajib pajak tertentu sebagai 
        penduduk (resident) Pakistan dalam tahun pajak tertentu.
    c.  Dengan demikian National Tax Number Certificate tidak dapat diberlakukan sebagai Surat 
        Keterangan Domisili.

Demikian kami sampaikan.






Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/168pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1