peraturan:sdp:168pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 168/PJ.33/1996 TENTANG BIAYA PELAYANAN KESEHATAN PASIEN YANG KURANG MAMPU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Agustus 1996 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, yang intinya Saudara minta penegasan tentang dimungkinkannya penghapusan tagihan eks pasien tidak mampu, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Perlakuan PPh bagi yayasan atau organisasi yang sejenis telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995, terlampir. 2. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi yayasan atau organisasi yang sejenis termasuk yayasan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan/rumah sakit, maka penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Rumah Sakit, kecuali penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dikurangi biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan usaha, pekerjaan, kegiatan atau pemberian jasa untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan operasional rumah sakit, biaya penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu. 3. Dalam surat Saudara menjelaskan bahwa Rumah Sakit XYZ, dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan ternyata sering terjadi tagihan atas perawatan/pengobatan tidak dapat dibayar sepenuhnya karena pasien benar-benar dari golongan tidak mampu dan minta diperkenankan tagihan eks pasien tidak mampu. 4. Berdasarkan pada uraian diatas, dengan ini diberikan penegasan : a. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi rumah Sakit XYZ, maka penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Rumah Sakit XYZ kecuali penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final misalnya penghasilan atas bunga deposito, dikurangi biaya operasional rumah sakit, biaya penyusutan atau amortisasi dan biaya pelayanan kesehatan pasien yang kurang mampu. b. Apabila ternyata ada pasien yang tidak mampu sehingga Rumah Sakit XYZ benar-benar menanggung sebagian atau seluruh biaya perawatan/pengobatan, maka dalam pembukuannya Rumah Sakit XYZ tidak boleh mencatatnya sebagai Piutang Tak Tertagih, tetapi supaya dibukukan sesuai dengan ketentuan butir (5) SE-34/PJ.4/1995 tersebut. Demikian penjelasan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/168pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1