User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:168pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 168/PJ.32/1990

                            TENTANG

                          PPN ATAS JASA CLEANING SERVICE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Maret 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d Undang-undang PPN 
    1984 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo butir 3 huruf n Pengumuman 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan jasa 
    pembersih/cleaning service terhutang PPN. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 angka 2 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan jasa tenaga 
    kerja dan penyediaan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.  Walaupun jasa pembersihan/cleaning service banyak menggunakan tenaga kerja, namun jasa 
    pembersihan/cleaning service bukan merupakan jasa tanaga kerja. Sesuai dengan uraian pada butir 1 
    di atas maka atas penyerahan jasa pembersih/cleaning service terutang PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang PPN 1984, tidak 
    termasuk Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kecil yang batasan dan ukurannya ditetapkan oleh 
    Menteri Keuangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    3030/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, Pengusaha kecil adalah pengusaha perorangan yang dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan 
    peredaran bruto tidak lebih lebih dari Rp  60.000.000,- setahun atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
    dengan peredaran tidak lebih dari Rp 30.000.000,- setahun.

4.  Mengingat perusahaan Saudara bukan perusahaan perorangan, maka perusahaan Saudara tidak 
    tergolong pengusaha kecil.

Sesuai dengan uraian pada butir  2 dan 3 di atas, atas penyerahan jasa pembersih/cleaning service yang 
dilakukan perusahaan Saudara terutang PPN dan perusahaan Saudara harus dikukuhkan menjadi PKP.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/168pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1