peraturan:sdp:168pj.321990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 168/PJ.32/1990 TENTANG PPN ATAS JASA CLEANING SERVICE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Maret 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo butir 3 huruf n Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan jasa pembersih/cleaning service terhutang PPN. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Walaupun jasa pembersihan/cleaning service banyak menggunakan tenaga kerja, namun jasa pembersihan/cleaning service bukan merupakan jasa tanaga kerja. Sesuai dengan uraian pada butir 1 di atas maka atas penyerahan jasa pembersih/cleaning service terutang PPN. 3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang PPN 1984, tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kecil yang batasan dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3030/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, Pengusaha kecil adalah pengusaha perorangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih lebih dari Rp 60.000.000,- setahun atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan peredaran tidak lebih dari Rp 30.000.000,- setahun. 4. Mengingat perusahaan Saudara bukan perusahaan perorangan, maka perusahaan Saudara tidak tergolong pengusaha kecil. Sesuai dengan uraian pada butir 2 dan 3 di atas, atas penyerahan jasa pembersih/cleaning service yang dilakukan perusahaan Saudara terutang PPN dan perusahaan Saudara harus dikukuhkan menjadi PKP. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/168pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1