User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:168pj.3111998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 168/PJ.311/1998

                            TENTANG

                PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN DARI PEMASANGAN IKLAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Juli 1997 perihal sebagaimana tersebut diatas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Saudara adalah kuasa dari PT XYZ yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang advertising. 
        Atas pemasangan iklan untuk para kliennya di media cetak dan media elektronik (TV dan 
        Radio Swasta), PT XYZ memperoleh diskon berkisar 20% s/d 30%.
    b.  Menurut Saudara, dalam bidang periklanan diskon merupakan hak dari kliennya Biro Iklan, 
        namun atas jasanya tersebut Biro iklan memperoleh penghasilan (Agency Commision) dari 
        kliennya berkisar antara 12% s/d 17,65%.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah atas penghasilan 
        (Agency Commision) dari pemasangan iklan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh klien ?

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998, 
    antara lain ditegaskan bahwa kegiatan perusahaan periklanan terdiri dari pembuatan materi iklan, 
    pemasangan iklan di media dan konsultasi. Kegiatan pembuatan materi iklan merupakan jasa teknik 
    yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan kegiatan konsultasi seperti strategi 
    pemasaran, strategi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, konsultasi 
    bentuk warna, jenis kemasan dan sebagainya merupakan objek pemotongan PPh final.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Dalam hal PT XYZ melakukan kegiatan pembuatan materi iklan, maka atas penghasilan yang 
        diterima atau diperoleh dipotong PPh Pasal 23 atas jasa teknik sebesar 15 % 40% dari 
        imbalan bruto.
    b.  Dalam hal kegiatan yang dilakukan berupa pemasangan iklan ke media, maka atas 
        penghasilan yang diterima atau diperoleh dari klien bukan objek pemotongan PPh Pasal 23. 
        Namun penghasilan tersebut tetap merupakan objek Pajak Penghasilan yang harus dilaporkan 
        dalam SPT Tahunan PPh.
    c.  Dalam hal kegiatan yang dilakukan berupa konsultasi seperti strategi pemasaran, strategi 
        promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, konsultasi bentuk 
        warna, jenis kemasan dan sebagainya maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        dikenakan pemotongan PPh yang bersifat final sebesar 4% dari imbalan bruto.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/168pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1