peraturan:sdp:1689pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1689/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PELABUHAN UNTUK KAPAL-KAPAL DALAM JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 2. Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 yo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, mengatur jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menjelaskan bahwa selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan masih berlaku. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 3 dan memperhatikan isi surat Saudara, diberikan penegasan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1990, masih berlaku. Dengan demikian, atas penyerahan jasa-jasa pelabuhan kepada kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang kapal-kapal tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1689pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1