User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1689pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1689/PJ.53/1995

                            TENTANG

      PPN ATAS JASA PELABUHAN UNTUK KAPAL-KAPAL DALAM JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Maret 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena 
    Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

2.  Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 yo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994, mengatur jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menjelaskan bahwa selama peraturan 
    pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang 
    tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan masih berlaku.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 3 dan memperhatikan isi 
    surat Saudara, diberikan penegasan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1990, masih berlaku. Dengan demikian, atas penyerahan jasa-jasa 
    pelabuhan kepada kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional, tidak terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai, sepanjang kapal-kapal tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan 
    ke pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1689pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1