peraturan:sdp:1688pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1688/PJ.51/1998 TENTANG PEMINDAHAN BARANG MODAL LAINNYA MASA PEROLEHANNYA LEBIH LIMA TAHUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Saudara mengemukakan bahwa : a PT XYZ dalam rangka peremajaan mesin akan melakukan pemindahtanganan Barang Modal yang perolehannya sejak tahun 1990; b. Selanjutnya, dengan mengutip Pasal 7 ayat (3) b.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 yang menyebutkan bahwa tidak dilakukan kewajiban pembayaran kembali Pajak Masukan jika telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun untuk golongan barang modal lainnya, Saudara mohon penjelasan apakah masih mempunyai kewajiban yang harus dibayar kembali Pajak Masukan impor yang sudah direstitusikan 2. Sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, atas penyerahan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3 Kemudian dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996, ditegaskan antara lain : a. Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN. b. Dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan. 4. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan, Pasal 4 jo Pasal 7 memang menyebutkan antara lain bahwa dalam hal Barang Modal dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali kecuali pemindahtanganan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun untuk golongan Barang Modal. Akan tetapi dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang pada waktu dikeluarkannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tersebut dinyatakan tidak berlaku. 5. Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, oleh karena pengalihan Barang Modal milik PT XYZ yang diperoleh tahun 1990 dilakukan setelah tahun 1995 dimana telah berlaku Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru beserta peraturan pelaksanaannya, maka atas pengalihan Barang Modal/ aktiva yang Saudara lakukan terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajaknya dihitung berdasarkan Harga Jual. Demikian untuk menjadi maklum A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1688pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1