User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1688pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1688/PJ.51/1998

                            TENTANG

            PEMINDAHAN BARANG MODAL LAINNYA MASA PEROLEHANNYA LEBIH LIMA TAHUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1.  Saudara mengemukakan bahwa :
    a   PT XYZ dalam rangka peremajaan mesin akan melakukan pemindahtanganan Barang Modal 
        yang perolehannya sejak tahun 1990;
    b.  Selanjutnya, dengan mengutip Pasal 7 ayat (3) b.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 yang menyebutkan bahwa tidak dilakukan kewajiban 
        pembayaran kembali Pajak Masukan jika telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun untuk 
        golongan barang modal lainnya, Saudara mohon penjelasan apakah masih mempunyai 
        kewajiban yang harus dibayar kembali Pajak Masukan impor yang sudah direstitusikan 

2.  Sesuai dengan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
    tanggal 28 Desember 1994, atas penyerahan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 
    yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3   Kemudian dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996, 
    ditegaskan antara lain :
    a.  Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum 
        1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut  tidak terutang PPN.
    b.  Dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan 
        pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, 
        karena penangguhan diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan.

4.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan, 
    Pasal 4 jo Pasal 7 memang menyebutkan antara lain bahwa dalam hal Barang Modal 
    dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali kecuali 
    pemindahtanganan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun untuk golongan Barang Modal. Akan 
    tetapi dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994 yang pada waktu dikeluarkannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 
    50 TAHUN 1994, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tersebut dinyatakan tidak 
    berlaku.

5.  Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, oleh karena pengalihan Barang Modal milik PT XYZ yang 
    diperoleh tahun 1990 dilakukan setelah tahun 1995 dimana telah berlaku Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai yang baru beserta peraturan pelaksanaannya, maka atas pengalihan Barang Modal/
    aktiva yang Saudara lakukan terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajaknya 
    dihitung berdasarkan Harga Jual.

Demikian untuk menjadi maklum 




A.n DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1688pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1