peraturan:sdp:1687pj.5331997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1687/PJ.533/1997 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS BLANKO CEK DAN BILYET GIRO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Februari 1997 perihal permohonan pengalihan Bea Meterai atas blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai atas blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai sebanyak 30.590 lembar, yang dicetak dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dan dinyatakan tidak berlaku sehubungan dengan adanya perubahan nama PT XYZ menjadi PT ABC sesuai dengan Surat keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep-408/KM.17/1995 tanggal 8 Desember 1995, telah dilaksanakan penelitian mengenai keabsahannya dan dibuat Berita Acara Nomor BA-56/PJ.533/1997 tanggal 9 Juni 1997. Selanjutnya blanko cek dan bilyet giro tersebut dimusnahkan dan dibuat Berita Acara Nomor BA-57/PJ.533/1997 tanggal 9 Juni 1997. 2. Bea Meterai atas blanko cek dan bilyet giro yang telah dimusnahkan sebanyak 30.590 lembar dengan Bea Meterai Rp 1.000,00 sehingga total seluruhnya Rp 30.590.000,00. 3. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum digunakan sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dapat diperhitungkan dengan pelunasan Bea Meterai atas pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada blanko cek dan bilyet giro yang baru dengan tarif Rp 1.000,00 per lembar sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1687pj.5331997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1