User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1687pj.5331997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1687/PJ.533/1997

                            TENTANG

        PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS BLANKO CEK DAN BILYET GIRO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Februari 1997 perihal permohonan pengalihan Bea Meterai 
atas blanko cek dan bilyet giro dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai, dengan ini diberitahukan sebagai 
berikut :

1.  Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai atas blanko cek dan bilyet giro dengan 
    cetakan tanda Lunas Bea Meterai sebanyak 30.590 lembar, yang dicetak dengan surat persetujuan 
    Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dan dinyatakan tidak berlaku 
    sehubungan dengan adanya perubahan nama PT XYZ menjadi PT ABC sesuai dengan Surat keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor Kep-408/KM.17/1995 tanggal 8 Desember 1995, telah dilaksanakan 
    penelitian mengenai keabsahannya dan dibuat Berita Acara Nomor BA-56/PJ.533/1997 tanggal 9 Juni 
    1997. Selanjutnya blanko cek dan bilyet giro tersebut dimusnahkan dan dibuat Berita Acara Nomor 
    BA-57/PJ.533/1997 tanggal 9 Juni 1997.

2.  Bea Meterai atas blanko cek dan bilyet giro yang telah dimusnahkan sebanyak 30.590 lembar dengan 
    Bea Meterai Rp 1.000,00 sehingga total seluruhnya Rp 30.590.000,00. 

3.  Bea Meterai yang telah dibayar dan belum digunakan sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2 di 
    atas, dapat diperhitungkan dengan pelunasan Bea Meterai atas pencetakan tanda lunas Bea Meterai 
    pada blanko cek dan bilyet giro yang baru dengan tarif Rp 1.000,00 per lembar sesuai Pasal 3 
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1687pj.5331997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1