User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1684pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1684/PJ.532/1998

                            TENTANG

                     PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juni 1998 hal tersebut diatas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PERTAMINA dalam penyaluran BBM mengoperasikan Mobil 
    Tangki Plat Kuning dan Hitam dan atas penyerahan jasa tersebut PERTAMINA tidak memungut Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Berdasarkan Pasal 9 angka 9 jo Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
    dijelaskan bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang 
    dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988, antara lain menetapkan 
    PERTAMINA selaku Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang 
    terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
    Kena Pajak.

4.  Berdasarkan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-51/PJ.51/1995, dijelaskan 
    bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang 
    dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum 
    dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dipersamakan dengan itu 
    baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan nomor polisi dengan plat 
    dasar kuning.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini dijelaskan bahwa jasa angkutan BBM dengan menggunakan Mobil Tangki plat 
    kuning maupun hitam sebagaimana dilakukan oleh PERTAMINA tidak termasuk jenis jasa yang 
    dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN, dan 
    PERTAMINA sebagai Badan Pemungut wajib memungut dan menyetorkan PPN dan PPn BM yang 
    terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
    Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA 

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1684pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1