peraturan:sdp:1684pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1684/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juni 1998 hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PERTAMINA dalam penyaluran BBM mengoperasikan Mobil Tangki Plat Kuning dan Hitam dan atas penyerahan jasa tersebut PERTAMINA tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Berdasarkan Pasal 9 angka 9 jo Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dijelaskan bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988, antara lain menetapkan PERTAMINA selaku Badan Usaha Milik Negara sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. 4. Berdasarkan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-51/PJ.51/1995, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dipersamakan dengan itu baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan nomor polisi dengan plat dasar kuning. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini dijelaskan bahwa jasa angkutan BBM dengan menggunakan Mobil Tangki plat kuning maupun hitam sebagaimana dilakukan oleh PERTAMINA tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN, dan PERTAMINA sebagai Badan Pemungut wajib memungut dan menyetorkan PPN dan PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1684pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1