peraturan:sdp:1684pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1684/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS BIJI KOPI KERING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Mei 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember 1995, kopi yang diproses sampai pada tahap dikeringkan masih dianggap sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, sehingga atas penyerahan kopi sampai dengan tahapan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali diserahkan dalam bentuk kemasan. 2. Sehubung dengan ketentuan tersebut di atas, sepanjang tahapan pengupasan biji kopi merupakan tahapan sebelum pengeringan biji kopi, maka atas penyerahan biji kopi kering tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali diserahkan dalam bentuk kemasan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1684pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1