User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1684pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1684/PJ.51/1997

                            TENTANG

                        PPN ATAS BIJI KOPI KERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Mei 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember 
    1995, kopi yang diproses sampai pada tahap dikeringkan masih dianggap sebagai barang hasil 
    tanaman perkebunan yang dipetik langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
    angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, sehingga atas penyerahan kopi 
    sampai  dengan tahapan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali diserahkan dalam 
    bentuk kemasan.

2.  Sehubung dengan ketentuan tersebut di atas, sepanjang tahapan pengupasan biji kopi merupakan 
    tahapan sebelum pengeringan biji kopi, maka atas penyerahan biji kopi kering tersebut tidak terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai, kecuali diserahkan dalam bentuk kemasan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1684pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1