peraturan:sdp:1684pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1684/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS BIJI KOPI KERING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Mei 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember
1995, kopi yang diproses sampai pada tahap dikeringkan masih dianggap sebagai barang hasil
tanaman perkebunan yang dipetik langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, sehingga atas penyerahan kopi
sampai dengan tahapan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali diserahkan dalam
bentuk kemasan.
2. Sehubung dengan ketentuan tersebut di atas, sepanjang tahapan pengupasan biji kopi merupakan
tahapan sebelum pengeringan biji kopi, maka atas penyerahan biji kopi kering tersebut tidak terutang
Pajak Pertambahan Nilai, kecuali diserahkan dalam bentuk kemasan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1684pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1