peraturan:sdp:1681pj.541997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1681/PJ.54/1997 TENTANG PPN ATAS PROYEK PERMATA PAMULANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Mei 1997 perihal tersebut di atas dan setelah masalah tersebut kami teliti kembali,dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Atas Surat Ketetapan Pajak yang Saudara kemukakan, Wajib Pajak yang bersangkutan telah mengajukan keberatan dan pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian. 2. Mengingat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.9 TAHUN 1994, maka dalam kesempatan ini kami belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai keberatan Wajib Pajak tersebut.Untuk itu kiranya Saudara dapat melampirkan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut di atas. Namun demikian hal-hal yang Saudara kemukakan merupakan Masukan yang sangat berharga dan untuk itu kami ucapkan terima kasih. Demikian untuk diketahui. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1681pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1