User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1681pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1681/PJ.54/1997

                            TENTANG

                       PPN ATAS PROYEK PERMATA PAMULANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Mei 1997 perihal tersebut di atas dan setelah masalah tersebut 
kami teliti kembali,dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Atas Surat Ketetapan Pajak yang Saudara kemukakan, Wajib Pajak yang bersangkutan telah 
    mengajukan keberatan dan pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

2.  Mengingat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang No.9 TAHUN 1994, maka dalam kesempatan ini kami belum dapat   
    memberikan penjelasan lebih rinci mengenai keberatan Wajib Pajak tersebut.Untuk itu kiranya 
    Saudara dapat melampirkan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut di atas. 
    Namun demikian hal-hal yang Saudara kemukakan merupakan Masukan yang sangat berharga dan 
    untuk itu kami ucapkan terima kasih.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1681pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1