User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:167pj.412005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 167/PJ.41/2005

                             TENTANG

        TINDAK LANJUT ATAS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU 
                YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya (tidak lapor dan atau 
tidak setor) sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Perkembangan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha 
Tertentu, maka dengan ini diminta kepada Saudara untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :

1.  membuat surat teguran kepada kantor pelayanan pajak yang berada dalam wilayah kerja Saudara 
    untuk menindaklanjuti Wajib pajak tersebut dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana 
    diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 jo. 
    Pasal 9 KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002.

2.  menghimbau kantor pelayanan pajak yang berada dalam wilayah kerja Saudara untuk lebih 
    meningkatkan kegiatan intensifikasi terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu.

Demikian untuk dapat ditindaklanjuti.



DIREKTUR,

ttd.

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/167pj.412005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1