peraturan:sdp:167pj.412005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 167/PJ.41/2005 TENTANG TINDAK LANJUT ATAS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya (tidak lapor dan atau tidak setor) sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Perkembangan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, maka dengan ini diminta kepada Saudara untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut : 1. membuat surat teguran kepada kantor pelayanan pajak yang berada dalam wilayah kerja Saudara untuk menindaklanjuti Wajib pajak tersebut dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 jo. Pasal 9 KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002. 2. menghimbau kantor pelayanan pajak yang berada dalam wilayah kerja Saudara untuk lebih meningkatkan kegiatan intensifikasi terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu. Demikian untuk dapat ditindaklanjuti. DIREKTUR, ttd. SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/167pj.412005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1