peraturan:sdp:167pj.321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 167/PJ.32/1998 TENTANG TANGGAPAN PEMERINTAH LATVIA TERHADAP DRAFT INDONESIA DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterimanya Bahan Rapat Atas Tanggapan Pemerintah Latvia Terhadap Draft Indonesia Dalam Perjanjian Angkatan Laut, dengan ini kami beritahukan bahwa dalam hal perpajakan antar kedua negara (Indonesia dan Latvia) diatur tersendiri dalam perjanjian bilateral tentang Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana yang lazim dilakukan selama ini. Dengan demikian kami mengusulkan agar draft yang menyangkut perpajakan dicabut dan tidak dimasukkan dalam Perjanjian Angkutan Laut kedua negara. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/167pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1