User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:167pj.321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 167/PJ.32/1998

                            TENTANG

      TANGGAPAN PEMERINTAH LATVIA TERHADAP DRAFT INDONESIA DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterimanya Bahan Rapat Atas Tanggapan Pemerintah Latvia Terhadap Draft Indonesia 
Dalam Perjanjian Angkatan Laut, dengan ini kami beritahukan bahwa dalam hal perpajakan antar kedua 
negara (Indonesia dan Latvia) diatur tersendiri dalam perjanjian bilateral tentang Penghindaran Pajak 
Berganda sebagaimana yang lazim dilakukan selama ini.

Dengan demikian kami mengusulkan agar draft yang menyangkut perpajakan dicabut dan tidak dimasukkan 
dalam Perjanjian Angkutan Laut kedua negara.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/167pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1