peraturan:sdp:167pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 167/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN IJIN BAGI PT. COURTAULDS COATING INDONESIA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK A.N. MAXUS SOUTHEAST SUMATRA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi surat Saudara tanggal 18 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas dinyatakan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bertindak sebagai agen penjualan cat dari PT. ABC, dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam melakukan transaksi penjualan cat kepada perusahaan PQR, PT. XYZ membebankan harga jual cat yang sama besarnya dengan harga jual yang diterima dari PT.ABC. Oleh karena itu, atas transaksi tersebut PT. XYZ hanya menerima komisi keagenan dari PT. ABC 2. Mengingat PT.XYZ hanya menerima komisi dari PT. ABC dan tidak ada perubahan harga dari PT. ABC ke PT.XYZ, maupun dari PT. XYZ ke perusahaan PQR , maka dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 2.1. Transaksi yang telah terjadi sebelum penegasan dalam surat ini : Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. 2.2. Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan dalam surat ini : a. Pembuatan Faktur Pajak oleh PT. ABC, untuk penyerahan cat kepada perusahaan PQR melalui PT. XYZ supaya mencantumkan pada kolom pembeli : "PT. XYZ qq PQR". Asli lembar ke satu Faktur Pajak hanya dipegang oleh PQR. Dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Masukan adalah perusahaan PQR. b. Pajak Pertambahan Nilai yang disetor oleh PQR untuk dan atas nama PT. ABC supaya pada KP. PDIP 5.1-95 kode A-1 ditulis PT. XYZ q.q. PT. ABC dan pada kotak NPWP (kode B) ditulis NPWP PT. ABC, sedangkan NPWP PT. XYZ ditulis di bawah kotak NPWP. c. Copy kontrak antara PT. XYZ dengan perusahaan PQR supaya disampaikan kepada Kepala KPP PMA. d. PT. XYZ harus memungut Pajak Pertambahan Nilai dan membuat Faktur Pajak kepada PT. ABC atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. PT. XYZ tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh PQR selaku pemungut PPN untuk dan atas nama PT. ABC. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan PT. XYZ hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2.d. f. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan pemasaran cat yang diberikan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/167pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1