User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:167pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 167/PJ.32/1996

                            TENTANG

    PERMOHONAN IJIN BAGI PT. COURTAULDS COATING INDONESIA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK 
                   A.N. MAXUS SOUTHEAST SUMATRA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara tanggal 18 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas dinyatakan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang kegiatan usahanya 
    bertindak sebagai agen penjualan cat dari PT. ABC, dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak (PKP).

    Dalam melakukan transaksi penjualan cat kepada perusahaan PQR, PT. XYZ membebankan harga 
    jual cat yang sama besarnya dengan harga jual yang diterima dari PT.ABC. Oleh karena itu, atas 
    transaksi tersebut PT. XYZ hanya menerima komisi keagenan dari PT. ABC

2.  Mengingat PT.XYZ hanya menerima komisi dari PT. ABC dan tidak ada perubahan harga dari PT. ABC 
    ke PT.XYZ, maupun dari PT. XYZ ke perusahaan PQR , maka dengan ini disampaikan penegasan 
    sebagai berikut :

    2.1.    Transaksi yang telah terjadi sebelum penegasan dalam surat ini :
        Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilaksanakan 
        sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

    2.2.    Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan dalam surat ini :
        a.  Pembuatan Faktur Pajak oleh PT. ABC, untuk penyerahan cat kepada perusahaan
            PQR melalui PT. XYZ supaya mencantumkan pada kolom pembeli : "PT. XYZ qq PQR".

            Asli lembar ke satu Faktur Pajak hanya dipegang oleh PQR. Dengan demikian yang 
            berhak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak 
            tersebut sebagai Pajak Masukan adalah perusahaan PQR.

        b.  Pajak Pertambahan Nilai yang disetor oleh PQR untuk dan atas nama PT. ABC 
            supaya pada KP. PDIP 5.1-95 kode A-1 ditulis PT. XYZ q.q. PT. ABC dan pada kotak 
            NPWP (kode B) ditulis NPWP PT. ABC, sedangkan NPWP PT. XYZ ditulis di bawah 
            kotak NPWP.

        c.  Copy kontrak antara PT. XYZ dengan perusahaan PQR supaya disampaikan kepada 
            Kepala KPP PMA.

        d.  PT. XYZ harus memungut Pajak Pertambahan Nilai dan membuat Faktur Pajak 
            kepada PT. ABC atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang 
            diterima, dan menyetorkan serta melaporkan sesuai dengan ketentuan yang 
            berlaku.

        e.  PT. XYZ tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas Pajak Pertambahan 
            Nilai yang dipungut oleh PQR selaku pemungut PPN untuk dan atas nama PT. ABC. 
            Pajak Masukan yang dapat dikreditkan PT. XYZ hanya yang berhubungan langsung 
            dengan jasa keagenan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2.d.

        f.  Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan 
            pemasaran cat yang diberikan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/167pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1