peraturan:sdp:167pj.321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 167/PJ.32/1995 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN KEPADA HIMPURNA CALIFORNIA ENERGY Ltd DAN PATUHA POWER Ltd DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 5 September 1995 dan tanggal 6 September 1995 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 766/KMK.04/1992, atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber panas bumi dan jasa pengeboran kepada pengusaha yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkit energi/listrik, PPN yang terutang ditunda sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada negara dalam rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. Untuk memperoleh penundaan pembayaran PPN, Pengusaha dimaksud mengajukan permohonan pada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, karena pengusaha yang bersangkutan belum mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak maka penundaan pembayaran PPN kepada PT XYZ dan PT ABC belum dapat diproses. Demikian untuk menjadi maklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/167pj.321995.txt · Last modified: by 127.0.0.1