User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:167pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Nopember 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 167/PJ.32/1995

                            TENTANG

       PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN KEPADA HIMPURNA CALIFORNIA ENERGY Ltd DAN PATUHA POWER Ltd

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara  tanggal 5 September 1995 dan tanggal 6 September 1995 perihal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo Keputusan Menteri Keuangan RI 
    Nomor 766/KMK.04/1992, atas penyerahan jasa pencarian sumber-sumber panas bumi dan jasa 
    pengeboran kepada pengusaha yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panas bumi 
    untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkit energi/listrik, PPN yang terutang ditunda 
    sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada negara dalam rekening 
    Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. Untuk memperoleh penundaan pembayaran PPN, 
    Pengusaha dimaksud mengajukan permohonan pada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan surat 
    rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

2.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, karena pengusaha yang bersangkutan belum mengajukan 
    permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak maka penundaan pembayaran PPN kepada PT XYZ dan 
    PT ABC belum dapat diproses.

Demikian untuk menjadi maklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER









peraturan/sdp/167pj.321995.txt · Last modified: by 127.0.0.1