peraturan:sdp:1679pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1679/PJ.54/1998 TENTANG DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat kami No. S-2319/PJ.54/1996 tanggal 5 September 1996 mengenai daftar Perusahaan Eksportir Tertentu yang mendapat fasilitas restitusi PPN yang dipercepat sesuai dengan SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996, setelah dilakukan penelitian kembali berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pekalongan No. S-0446/WPJ.08/KP.02/1998 tanggal 27 Januari 1998, ternyata CV. XYZ dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar sebagai PKP pada KPP Pekalongan. Oleh karena itu daftar Perusahaan Eksportir Tertentu atas nama CV. XYZ pada KPP PMA I kami cabut, dan kami pindahkan ke dalam daftar Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP Pekalongan. Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1679pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1