User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1679pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1679/PJ.54/1998

                            TENTANG

                    DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat kami No. S-2319/PJ.54/1996 tanggal 5 September 1996 mengenai daftar 
Perusahaan Eksportir Tertentu yang mendapat fasilitas restitusi PPN yang dipercepat sesuai dengan 
SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996, setelah dilakukan penelitian kembali berdasarkan surat dari 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pekalongan No. S-0446/WPJ.08/KP.02/1998 tanggal 27 Januari 1998, ternyata 
CV. XYZ dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar sebagai PKP pada KPP Pekalongan.

Oleh karena itu daftar Perusahaan Eksportir Tertentu atas nama CV. XYZ pada KPP PMA I kami cabut, dan 
kami pindahkan ke dalam daftar Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP Pekalongan.

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1679pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1