peraturan:sdp:1679pj.5132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1679/PJ.513/2000 TENTANG SANKSI ADMINISTRASI ATAS PPN IMPOR MOBIL PEMADAM KEBAKARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 12 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Dinas Kebakaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengajukan permohonan penerbitan Formulir B atas hibah 2 (dua) unit Mobil Pemadam Kebakaran jenis Chemical Tender dari Nakagami Osamu, Deputy Resident Representative of JICA. b. Dasar permohonan yang bersangkutan sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 2518/KM.5/1999 tanggal 27 Desember 1999 yang memberikan pembebasan Bea Masuk sebesar 100% serta surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-605/PJ.513/2000 tanggal 8 Mei 2000 yang mewajibkan kepada Dinas Kebakaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk membayar PPN ditambah dengan Sanksi Administrasi berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. c. Sesuai PIB Nomor 006707 tanggal 21 Juli 1997, untuk 2 (dua unit kendaraan dimaksud dengan nilai CIF sebesar Yen 42.339.272 (Rp. 830.641.475,58) sehingga jumlah pungutan PPN yang terhutang sebesar Rp. 83.064.147,00. d. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan tentang jumlah sanksi administrasi yang harus dikenakan. 2. Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 disebutkan bahwa Kepala Kantor Pabean melakukan penagihan piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha jasa Kepabeanan. 3. Sesuai ketentuan Pasal 5 butir (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan seperti tersebut di atas, disebutkan bahwa apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran pihak yang berutang belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha jasa Kepabeanan berdomisili sesuai contoh formulir pada Lampiran IV untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. 4. Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. 5. Sesuai dengan butir 5.b surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor S-605/PJ.513/2000 tanggal 8 Mei 2000 ditegaskan bahwa atas impor 2 (dua) unit kendaraan bermotor beroda empat berupa Mitsubishi Chemical Tender (mobil kebakaran) tahun pembuatan 1997 oleh Japan International Corporation Agency (JICA) yang kemudian dihibahkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, yang telah memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut pada saat impor, PPN yang seharusnya terutang pada saat impor tersebut harus dibayar kembali beserta sanksi administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Sehubungan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Pihak yang berkewajiban untuk membayar PPN atas impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a adalah JICA sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor S-605/PJ.513/2000 tanggal 8 Mei 2000 sebagaimana tersebut pada butir 5, bukan Dinas Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara. Oleh karena itu penagihan pajak dalam rangka impor yang akan Saudara lakukan semestinya ditujukan kepada JICA. b. Dengan mengingat butir 2,3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara, maka besarnya pajak yang dapat Saudara tagih adalah : - Pokok Pajak sebesar = Rp. 83.064.147,00 - Sanksi administrasi = 2% x Pokok Pajak x Jumlah bulan (tidak lebih dari 24 bulan) c. Apabila dalam jangka waktu penagihan yang Saudara lakukan sesuai ketentuan yang berlaku tersebut pada butir 3 belum dilunasi oleh JICA, maka Saudara dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/1679pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1