User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1679pj.5132000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1679/PJ.513/2000

                             TENTANG

                 SANKSI ADMINISTRASI ATAS PPN IMPOR MOBIL PEMADAM KEBAKARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 12 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  Dinas Kebakaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengajukan permohonan penerbitan 
        Formulir B atas hibah 2 (dua) unit Mobil Pemadam Kebakaran jenis Chemical Tender dari 
        Nakagami Osamu, Deputy Resident Representative of JICA.
    b.  Dasar permohonan yang bersangkutan sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
        2518/KM.5/1999 tanggal 27 Desember 1999 yang memberikan pembebasan Bea Masuk 
        sebesar 100% serta surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-605/PJ.513/2000 tanggal 
        8 Mei 2000 yang mewajibkan kepada Dinas Kebakaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk 
        membayar PPN ditambah dengan Sanksi Administrasi berdasarkan ketentuan perundang-
        undangan yang berlaku.
    c.  Sesuai PIB Nomor 006707 tanggal 21 Juli 1997, untuk 2 (dua unit kendaraan dimaksud 
        dengan nilai CIF sebesar Yen 42.339.272 (Rp. 830.641.475,58) sehingga jumlah pungutan 
        PPN yang terhutang sebesar Rp. 83.064.147,00.
    d.  Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan tentang jumlah sanksi 
        administrasi yang harus dikenakan.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tanggal 
    1 April 1996 disebutkan bahwa Kepala Kantor Pabean melakukan penagihan piutang Bea Masuk, 
    Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar 
    oleh importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat 
    Penimbunan Berikat, atau pengusaha jasa Kepabeanan.

3.  Sesuai ketentuan Pasal 5 butir (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan seperti tersebut di atas, 
    disebutkan bahwa apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran 
    pihak yang berutang belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pabean segera menyampaikan 
    Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    (KPP) di wilayah importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha 
    Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha jasa Kepabeanan berdomisili sesuai contoh formulir 
    pada Lampiran IV untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan perpajakan yang berlaku.

4.  Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dinyatakan 
    bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah 
    dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 
    dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian 
    Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

5.  Sesuai dengan butir 5.b surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 
    Nomor S-605/PJ.513/2000 tanggal 8 Mei 2000 ditegaskan bahwa atas impor 2 (dua) unit kendaraan 
    bermotor beroda empat berupa Mitsubishi Chemical Tender (mobil kebakaran) tahun pembuatan 
    1997 oleh Japan International Corporation Agency (JICA) yang kemudian dihibahkan kepada Dinas 
    Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, yang telah memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut 
    pada saat impor, PPN yang seharusnya terutang pada saat impor tersebut harus dibayar kembali 
    beserta sanksi administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

6.  Sehubungan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : 
    a.  Pihak yang berkewajiban untuk membayar PPN atas impor Kendaraan Bermotor 
        sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a adalah JICA sebagaimana dimaksud dalam 
        surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor 
        S-605/PJ.513/2000 tanggal 8 Mei 2000 sebagaimana tersebut pada butir 5, bukan Dinas 
        Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara. Oleh karena itu 
        penagihan pajak dalam rangka impor yang akan Saudara lakukan semestinya ditujukan 
        kepada JICA.
    b.  Dengan mengingat butir 2,3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara, maka besarnya 
        pajak yang dapat Saudara tagih adalah :
        -   Pokok Pajak sebesar = Rp. 83.064.147,00
        -   Sanksi administrasi = 2% x Pokok Pajak x Jumlah bulan (tidak lebih dari 24 bulan) 
    c.  Apabila dalam jangka waktu penagihan yang Saudara lakukan sesuai ketentuan yang berlaku
        tersebut pada butir 3 belum dilunasi oleh JICA, maka Saudara dapat menyampaikan surat 
        pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) 
        Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan 
        yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/1679pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1