User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:166pj.5132002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       20 Pebruari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 166/PJ.513/2002

                             TENTANG

             PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BUKU YANG TELAH 
              MENDAPAT FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH

                       DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan sengan Saudara Nomor : xxx tanggal 21 Januari 2002 hal Permohonan Bebas PPN, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam tersebut Saudara mengajukan permohonan agar penyerahan buku-buku untuk memenuhi surat 
    perjanjian Jual beli barang kepada :
    a.  Kepada Unit Walikotamadya Jakarta Timur berdasarkan surat Perjanjian Jual-Beli Nomor :
        7209/1.712.3 tanggal 12 Nopember 2001 dengan judul buku :
        -   Pelajaran dan Pendidikan Agama Islam jilid 1 Karangan H.M. Anwar Mustafa,
        -   Pelajaran Dan Pendidikan Agama Islam Jilid II Karangan H.M. Anwar Mustafa,
        -   Pelajaran Dan pendidikan Agama Islam Jilid III Karangan H. M. Anwar Mustafa. 
    b.  Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat perjanjian Jual Beli 
        Barang Nomor : 244.2/SPK/R/1.851.204 tanggal 2 Oktober 2001 dengan judul buku :
        -   Seri Dunia Tumbuhan :
            Dataran Rendah Yang Luas Karangan Liamas & Lainover,
        -   Seri Dunia Tumbuhan :
            Hutan Belantara yang Mesterius Karangan Liamas & Lainover,
        -   Seri Dunia Tumbuhan :
            Tumbuhan dalam hutan Karangan Liamas & Lainover,
        -   Seri Dunia Tumbuhan :
            Tumbuhan Dalam Laut Karangan Liamas & Lainover,
        -   Seri Dunia Tumbuhan :
            Tumbuhan Gurun karangan Laimas & Lainover.
        -   Seri Dunia Tumbuhan :
            Tumbuhan sungai, Danau dan Rawa Karangan Liamas & Lainover.
    dapat dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 
    2000.

2.  Terhitung mulai tanggal 1 Junuari 2001, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas 
    Impor atau penyerahan buku pelejaran umum, kitab suci dan buku pelajaran Agama sebagaimana 
    dimaksud dalam keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan 
    396/KMK.04/1990 diubah menjadi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud 
    dalam diubah menjadi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001.

3.  Sesuai surat Direktur Jenderal  Pajak : S-3018/PJ.51.3/1999 tanggal 16 Desember 1999, bahwa buku 
    yang tersebut dalam angka 1 huruf a diatas telah memenuhi ketentuan sebagai buku pelajaran Agama,
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 395/KMK.04/1990, sehingga memperoleh Fasilitas PPN yang terutang Ditanggung 
    oleh Pemerintah atas setiap penyerahnnya.

4.  Sesuai surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.51/1997 tanggal 20 November 1997, 
    bahwa buku yang tersebut dalam angka 1 huruf b di atas termasak ke dalam Daftar Buku Ke Enam 
    Puluh Sembilan IKAPI yang telah memenuhi ketentuan sebagai buku pelajaran umum atau buku 
    pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 sehingga memperoleh fasilitas PPN yang 
    terutang Ditanggung Pemerintah atas setiap Penyerahannya.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat buku-buku dengan judul 
    sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas telah ditetapkan sebagai buku yang mendapat fasilitas PPN 
    Ditanggung Pemerintah, maka terhitung mulai tanggal 1 januari 2001 atas penyerahan buku-buku 
    dengan judul tersebut dibebeskan dari pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A, n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak tidak langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Jakarta Kemayoran.
peraturan/sdp/166pj.5132002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1