User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:166pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Februari 1990     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 166/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                          BEBERAPA MASALAH PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Desember 1989 perihal seperti pada pokok surat 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari keterangan yang Saudara sampaikan yang menyatakan bahwa penjualan obat-obatan di daerah 
    harus dilakukan oleh Cabang, maka kedudukan Cabang adalah sama dengan Kantor Pusat yaitu 
    sebagai Pedagang Besar yang menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 
    jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN-141) 
    harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di lokasi Cabang 
    berada.

2.  Penyerahan obat-obatan dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang dapat terutang PPN sebesar 10% 
    sebagaimana yang dilakukan oleh Saudara dan untuk itu Kantor Pusat akan menerbitkan Faktur Pajak. 
    PPN yang dibayar oleh Cabang merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak 
    Keluaran yang dipungut oleh Cabang atas penjualan obat-obatan tersebut. Dengan demikian 
    sepanjang data-data yang Saudara berikan adalah benar, maka cara perhitungan PPN yang telah 
    Saudara lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk Saudara maklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/166pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1