peraturan:sdp:166pj.4321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 166/PJ.432/1998 TENTANG MOHON PENJELASAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Maret 1998 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai surat Saudara tersebut, perusahaan Saudara bergerak dalam bidang pemberian jasa konsultan. Atas pembayaran imbalan jasa tersebut, pemberi hasil (dalam hal ini petugas KPKN untuk Proyek Nasional dan Petugas Bank Pembangunan Daerah untuk Proyek Tk.I dan Tk.II) melakukan pemotongan PPh sebesar 4% dan sebagai buktinya pemberi hasil memberikan SSP PPh Pasal 23 (bukan SSP PPh yang bersifat final). Saudara menanyakan apakah hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 73 TAHUN 1996 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 704/KMK.04/1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-42/PJ.4/1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain diatur bahwa : - Atas penghasilan Wajib Pajak badan yang bergerak dibidang usaha jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan PPh yang bersifat final. - Besarnya PPh yang bersifat final atas jasa konsultan tersebut adalah 4% (empat persen) dari jumlah imbalan bruto. - Dengan berlakunya PP No.73 TAHUN 1996, penghasilan dari usaha jasa konsultan tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. - Pelunasan PPh atas imbalan jasa konsultan dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi hasil dalam hal pemberi hasil adalah badan pemerintah. - Dalam hal PPh yang terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh pemberi hasil, maka pemberi hasil wajib : a. memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran penghasilan berupa imbalan; b. memberikan Bukti Pemotongan PPh Final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan pada pemberi jasa, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada lampiran I; c. menyetor Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP); d. melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan yang terutang kepada Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada lampiran II, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh Final atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka : a. Imbalan jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan pajak bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, akan tetapi merupakan objek pemotongan PPh final berdasarkan PP No. 73 TAHUN 1996. b. Dalam hal perusahaan Saudara menerima pembayaran atas imbalan jasa konsultan dari pemberi hasil sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka pemberi hasil wajib memberikan bukti pemotongan PPh final (bukan SSP PPh Pasal 23). Untuk itu Saudara dapat memintanya kepada yang bersangkutan. c. Bersama ini juga kami lampirkan fotocopy formulir Lampiran I, II dan III SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/166pj.4321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1