User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:166pj.321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 166/PJ.32/1998

                            TENTANG

    PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PPN DALAM NEGERI ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU
               DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Juni 1998 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa :
    a.  PT Sarindo Ekapratama adalah perusahaan PMDN yang bergerak di bidang usaha daur ulang 
        kapas yang hasilnya 100% diekspor.
    b.  Bahan baku limbah dibeli di daerah Propinsi Jawa Barat dari pengumpul perorangan dan 
        perusahaan kecil yang tidak dapat menerbitkan Faktur PPN Dalam Negeri.
    c.  Atas hal tersebut pada huruf a dan b di atas, Saudara mohon untuk dibebaskan dari 
        pengenaan PPN dalam negeri atas pembelian bahan baku.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN 
    dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
    Pengusaha.

3.  Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak berupa 
    limbah kapas tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

4.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 
    tanggal 29 Desember 1994 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengusaha kecil adalah 
    pengusaha yang jumlah peredaran bruto BKP tidak lebih dari Rp 240.000.000,00/tahun atau jumlah 
    peredaran bruto JKP tidak lebih dari 120.000.000,00/tahun.

    Atas penyerahan BKP/JKP oleh pengusaha kecil tersebut tidak terutang PPN/dibebaskan dari 
    pengenaan PPN.

5.  Memperhatikan hal tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak 
    berupa limbah kapas terutang PPN.

Oleh karena itu dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/166pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1