User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:166pj.3122000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 166/PJ.312/2000

                             TENTANG

                   PENGGABUNGAN USAHA (MERGER)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 Maret 2000 perihal tersebut diatas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  PT. A pada tahun 1990 dalam keadaan rugi. Pada tahun 1999 PT. A melakukan revaluasi 
        aktiva tetap. Atas selisih lebih dari revaluasi tersebut setelah dikompensasikan dengan 
        kerugian-kerugian fiskal tahun sebelumnya masih terdapat sisa kerugian fiskal.
    b.  PT. B pada lima tahun terakhir dalam keadaan laba dan merencanakan melakukan 
        penggabungan usaha dengan PT. A setelah melakukan revaluasi aktiva tetap.
    c.  Permasalahannya adalah apakah sisa kerugian fiskal PT. A dapat dikompensasikan dengan 
        laba revaluasi PT. B ?

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 
    tentang Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau 
    pemekaran usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998 ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan 
    penggabungan atau peleburan usaha dengan nilai buku dapat mengalihkan kerugian/sisa kerugian 
    badan usaha lama sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.  Wajib Pajak tersebut melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan
    b.  Masih aktif menjalankan usahanya; dan
    c.  Wajib pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha 
        harus aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya sampai dengan 2 (dua) tahun setelah 
        selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang memenuhi persyaratan pada 
    butir 2 di atas, maka sisa kerugian fiskal PT. A dapat dikompensasikan dengan laba revaluasi PT. B.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/166pj.3122000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1