peraturan:sdp:166pj.3122000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 166/PJ.312/2000 TENTANG PENGGABUNGAN USAHA (MERGER) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 Maret 2000 perihal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. PT. A pada tahun 1990 dalam keadaan rugi. Pada tahun 1999 PT. A melakukan revaluasi aktiva tetap. Atas selisih lebih dari revaluasi tersebut setelah dikompensasikan dengan kerugian-kerugian fiskal tahun sebelumnya masih terdapat sisa kerugian fiskal. b. PT. B pada lima tahun terakhir dalam keadaan laba dan merencanakan melakukan penggabungan usaha dengan PT. A setelah melakukan revaluasi aktiva tetap. c. Permasalahannya adalah apakah sisa kerugian fiskal PT. A dapat dikompensasikan dengan laba revaluasi PT. B ? 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 tentang Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998 ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan nilai buku dapat mengalihkan kerugian/sisa kerugian badan usaha lama sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Wajib Pajak tersebut melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan b. Masih aktif menjalankan usahanya; dan c. Wajib pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha harus aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha. 3. Berdasarkan ketentuan di atas dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang memenuhi persyaratan pada butir 2 di atas, maka sisa kerugian fiskal PT. A dapat dikompensasikan dengan laba revaluasi PT. B. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/166pj.3122000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1