peraturan:sdp:1667pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1667/PJ.54/2000 TENTANG PEMBEBASAN PPN DAN ATAU PPnBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara N. H Chief Representatif JBIC tanpa nomor tanggal 7 Agustus 2000 hal Keputusan pembebasan fasilitas kepabeanan dan perpajakan lainnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa JEXIM dan OECF telah digabung menjadi JBIC. Sehubungan dengan penggabungan tersebut Saudara N.H mohon agar JBIC mendapat fasilitas pembebasan PPN sebagaimana sebelumnya diperoleh JEXIM dan OECF. 2. a. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987 tanggal 23 Mei 1987 tentang Organisasi-organisasi Internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subjek Pajak dari Pajak Penghasilan, diatur bahwa OECF dan JEXIM adalah merupakan organisasi-organisasi Internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subjek Pajak dari Pajak Penghasilan. b. Pada Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibebaskan dari Bea Masuk diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak untuk keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan, beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. c. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/ Tenaga Ahlinya bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 3. Dalam Surat Sekretariat Negara Nomor : KL.0500/UMPP/4115 tanggal 14 September 1999 kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan diberitahukan bahwa dengan digabungnya OECF dan JEXIM ke dalam JBIC oleh Pemerintah Jepang (law No. 35, 1999), maka fasilitas kepabeanan dan perpajakan lainnya yang diberikan kepada OECF dan JEXIM dialihkan kepada JBIC. 4. Dengan memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta uraian pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa dengan bergabungnya OECF dan JEXIM ke dalam JBIC, maka fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM yang selama ini diberikan kepada OECF dan JEXIM dialihkan kepada JBIC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL. ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Chief Representative JBIC
peraturan/sdp/1667pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1